jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus berupaya menyempurnakan peraturan untuk meningatkan pelayanan dan kedisplinan kepada pelaku industri penerbangan. Salah satunya dengan mengeluarkan Peraturan Menteri (PM) No 12 Tahun 2015 tentang perizinan angkutan udara online.
Dengan peraturan itu, pengajuan rute tidak lagi dilakukan dua kali dalam satu tahun (Summer&Winter). Sebagai gantinya, pengajuan rute menjadi satu kali dalam setahun.
BACA JUGA: Di Hadapan JK, Syamsul Laporkan 52 Daerah Belum Miliki BPBD
Dalam peraturan tersebut juga berlaku masa habis rute. Jika lama tidak diterbangi, maka secara otomatis akan tidak berfungsI. Nantinya, rute tersebut akan diambil alih oleh Kemenhub melalui Dirjen Perhubungan Udara selaku otoritas pemerintahan.
"Apabila ada rute yang tidak diterbangi selama 21 hari, maka secara otomatis rute tersebut akan mati dengan sendirinya," ujar Direktorat Angutan Udara Kasubdit Angkutan Udara Niaga Berjadwal, Anung Bayumurti di kantornya, Jakarta, Selasa (10/3).
BACA JUGA: Kubu Agung Langsung Bicara Perombakan Fraksi di DPR
Selain itu, peraturan tersebut juga mengatur ekstra flight yang paling lambat harus dilaporkan tiga hari sebelum keberangkatan kepada Dirjen Perhubungan Udara. Namun peraturan tersebut tidak berlaku bagi penerbangan dadakan.
"Kalau ada penerbangan dadakan, misalnya penerbangan mengantarkan jenazah, itu nanti ada kebijakan untuk bisa membuka ketentuan tiga hari itu," tegas Anung. (chi/jpnn)
BACA JUGA: Yusril Tegaskan Konflik Golkar Belum Selesai
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kubu Ical Meradang, Yusril Anggap Pemerintah Tidak Objektif
Redaktur : Tim Redaksi