jpnn.com - JAKARTA - Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), Ariani minta MPR mendesak DPR menyelesaikan RUU Penyandang Disabilitas untuk jadi undang-undang sebagai warisan dari DPR periode 2009-2014 bagi penyandang disabilitas di Indonesia.
"Kami hanya butuh perhatian DPR sesuai dengan kewenangannya, yakni selesaikan pembahasan RUU Penyandang Disabilitas hingga jadi udag-undang," kata Ariani, saat bertemu dengan Ketua MPR, Sidarto Danusubroto, di gedung Nusantara III, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (16/1).
BACA JUGA: Akui Pendapat Gus Dur Tak Seluruhnya Diamini PPP
Dijelaskan Ariani, RUU Penyandang Disabilitas harus lebih baik daripada UU Nomor 4 Tahun 1997 tentang penyandang cacat. Sebab, ada kesenjangan antara UU tersebut dengan UU sejenis yakni UU Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Hak Penyandang Disabilitas.
"Kesenjangannya, satu berparadigma amal dan mencakup enam hak penyandang disabilitas. Sedangkan satunya lagi berparadigma hak asasi manusia dan mencakup 26 hak bagi penyandang disabilitas," ujar Ariani.
BACA JUGA: Ada Pemilih Siluman di Pilkada Cirebon
Di tempat yang sama, Ketua MPR Sidarto Danusubroto menyatakan mendukung perjuangan PPDI. Politisi PDI Perjuangan itu berjanji mengusahakan RUU tersebut tidak hanya dibahas Komisi VIII tapi juga oleh Pansus dari lintas komisi di DPR.
"Saya melihat RUU ini sangat penting. Karena itu, pembahasannya harus oleh Panitia Khusus (Pansus) yang melibatkan kementerian terkait. Bagaimana teknis pembahasannya nanti, itu bukan lagi wilayah kerja MPR. Kita percayakan saja kepada alat kelengkapan DPR," imbuhnya. (fas/jpnn)
BACA JUGA: Politikus Hanura Bantah Perintahkan Suap Jaksa Subri
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nazaruddin Bilang, Sejak Dulu Sutan Main Proyek di ESDM
Redaktur : Tim Redaksi