jpnn.com, MEDAN - Tim gabungan Subdit III Jatanras Polda Sumatera Utara (Sumut) dan Polres Simalungun meringkus dua wanita berinisial HT (45) dan AS (40) terkait kasus pembunuhan.
Keduanya merupakan tersangka pembunuh perempuan bernama Porta boru Tumanggor (52), warga Nagori Tano Tinggir, Kabupaten Simalungun.
BACA JUGA: Ternyata Ini Motif Sesungguhnya AA Bunuh Wanita Tanpa Busana di Kamar Hotel Habis Begituan
"Kasus tersebut masih terus dikembangkan," kata Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja melalui Kasubdit III/Jahtanras AKBP Taryono ketika dikonfirmasi, Minggu (30/5).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kedua pelaku yang merupakan ibu rumah tangga (IRT) itu merupakan warga Huta Tinggi, Kecamatan Purba, Simalungun.
BACA JUGA: Yang Dilakukan BSK terhadap Tetangganya Ini Sungguh Jahat, Sontoloyo
Tim gabungan mengetahui keberadaan mereka yang sedang menginap di Hotel Hawai, Jalan Djamin Ginting, Medan, Sabtu (29/5).
Selanjutnya, petugas bergerak ke lokasi dan meringkus keduanya.
BACA JUGA: Ikut Salat Subuh Berjemaah, GN Tikam Rusman saat Rakaat Pertama, Masyaallah
kepada polisi, tersangka pembunuhan itu mengakui perbuatannya telah menghabisi nyawa korban.
Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa dua unit handphone yang baru dibeli dengan uang milik korban yang diambil dari tas, dua cincin milik korban, dan uang tunai Rp 2,5 juta.
Penangkapan kedua wanita itu dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan atas penemuan mayat korban Porta boru Tumanggor dalam posisi leher tergantung menggunakan kain panjang pada Kamis (27/5) lalu.
Mayat korban ditemukan seorang petani di kawasan ladang di Dusun Tinggir, Desa Tano Tinggir, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam