Tak Etis Lantik Jero Wacik jadi Anggota DPR

Kamis, 04 September 2014 – 12:14 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam status sebagai tersangka, ia akan dilantik menjadi anggota dewan pada 1 Oktober 2014.

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP menilai pelantikan Jero sebagai anggota dewan tidak etis. Pasalnya saat ini dia berstatus sebagai seorang tersangka.

BACA JUGA: Kasus Korupsi PT Pos, Kejagung Geledah Kantor Pos Area IV

"Rasanya enggak etis dilantik, apalagi sampai ada sumpah jabatan sementara dia disumpah statusnya tersangka. Kan enggak enak juga didengar di telinga," kata Johan di KPK, Jakarta, Kamis (4/9).

Johan menambahkan apabila Jero menjadi anggota dewan tidak akan mempengaruhi proses hukum kepadanya. Sebab penetapan tersangka Jero dalam posisinya sebagai Menteri ESDM.

BACA JUGA: KPK akan Telusuri Aset Jero Wacik

"Jadi kita enggak ngaruh apakah dia dilantik atau enggak, enggak ngaruh apapun dalam proses hukum yang dilakukan KPK," ucapnya.

Dengan status sebagai tersangka, Johan menyarankan agar Jero fokus menjalani proses hukum. "Saya yakin Jero Wacik warga negara yang taat hukum dan kami menyarankan agar Jero Wacik fokus untuk jalani proses hukum," tandasnya.

BACA JUGA: Pendukung Berpotensi Pecah, Jokowi Galau

Jero disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP. Ia diduga melakukan pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan terkait jabatannya.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan pasca dilantik sebagai Menteri ESDM, Jero meminta tambahan dana operasional menteri. Sebab plafon yang diterimanya tidak mencukupi.

Bambang menyatakan atas permintaan Jero, jajaran di lingkungan Kementerian ESDM telah memberikan dana sepanjang 2011 sampai dengan 2013 sebesar Rp 9,9 miliar. Dana itu diduga digunakan Jero untuk kepentingan pribadi, pihak ketiga, dan pencitraan.

Menurut Bambang, dana yang didapat Jero itu diduga berasal dari kick back rekanan dalam suatu kegiatan tertentu dan kegiatan lainnya. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jero Diduga Gunakan Rp 9,9 Miliar Untuk Pencitraan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler