jpnn.com - JAKARTA - Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Tubagus Hasanudin merasa kaget saat mendengar kabar bahwa KPK telah menetapkan calon Kapolri, Komjenpol Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi. Namun demikian Hasanuddin menyadari bahwa status tersangka yang disandang Budi akan mengakhiri pencalonan jenderal polisi bintang tiga itu sebagai orang nomor 1 di kepolisian.
"Yah, kalau sudah jadi tersangka, tidak bisa dong. Tidak mungkin mempromosikan tersangka (jadi Kapolri)," kata Hasanuddin itu, saat ditemui di gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/1).
BACA JUGA: KPK: Kami Tidak Serta-merta Menetapkan Komjen Budi Gunawan Tersangka
Mantan Wakil Ketua Komisi I DPR itu mengaku tidak mempersoalkan proses yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo saat menunjuk Budi sebagai calon Kapolri. Sebab, Hasanuddin yang pernah menjadi sekretaris militer kepresidenan itu menilai tidak ada aturan yang dilanggar Jokowi saat menunjuk Budi sebagai calon tunggal Kapolri.
"Sampai dengan sebelum dia (Budi, red) tersangka saya pikir Pak Jokowi tidak melakukan hal yang melanggar undang-undang. Tapi kalau sudah tersangka ya tidak bisa mempromosikan (Budi)," jelasnya.
BACA JUGA: Pentolan Gerindra Nilai Jokowi tak Hargai Jenderal Sutarman
Meski ada azaz praduga tak bersalah yang harus dihormati, Hasanuddin tetap menyarankan agar Jokowi mengusulkan nama baru untuk menggantikan Budi Gunawan. Sebab, hal itu berkaitan dengan etika.
"Ya lebih bagus mencari calon lain. Masalahnya ya etika. Kalau dari perundang-undangan, ya tidak bisa orang tersangka. Kalau mengikuti praduga tak bersalahm belum tentu dia itu istilahnya bersalah. Tetap kalau sisi etika, ya sebaiknya tidak dipromosikan," tandasnya.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Calon Tunggal Kapolri jadi Tersangka, Komisi III DPR Panggil KPK
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Sudah Selidiki Korupsi Calon Kapolri Sejak Tahun Lalu
Redaktur : Tim Redaksi