Tak Gelar Kongres, Nasdem Dinilai Merusak Prinsip Demokrasi

Kamis, 21 Maret 2019 – 23:08 WIB
Partai Nasdem. ILUSTRASI. Foto: JPG/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan gugatan kader Partai Nasdem, Kisman Latumakulita, atas legalitas Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai Nasdem.

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menghadirkan Pengamat politik dari UNJ Ubedillah Badrun sebagai Saksi Ahli sesuai permintaan penggugat.

BACA JUGA: Siti Nurbaya : Rekomendasikan pada Orang Lain untuk Pilih Pak Jokowi !

Ubedillah Badrun menilai posisi Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai Nasdem telah melanggar konstitusinya.

“Kalau konstitusinya (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, red) dilanggar ya tidak punya legalitas. Sekaligus pada saat yang sama itu tidak demokratis sehingga memungkinkan terjadinya abuse of Power,” kata Ubed di PN Jakpus, Jakarta, Kamis (21/3).

BACA JUGA: NasDem Klaim Kejagung Banyak Selamatkan Uang Negara

Menurutnya, jika seluruh partai di Indonesia bertindak demikian, maka sudah tentu demokrasi di Indonesia akan semakin terancam.

"Kita bisa membayangkan jika semua partai seperti ini maka rusak pembangunan demokrasi kalau semua sudah tidak lagi pakai aturan,” tegasnya seperti keterangan pers diterima Kamis (21/3). 

BACA JUGA: Politikus Cantik Ini Bertemu Khusus dengan Kiai Maruf Amin

Menurutnya, dalam konstitusi di seluruh partai sudah tentu bahwa kongres merupakan mekanisme tertinggi dalam menentukan arah kebijakan partai termasuk dalam memilih pemimpinnya.

“Kongres adalah perintah konstitusi. Suatu partai yang tidak menggelar kongres sementara kongres telah tertulis dalam konstitusinya maka itu menyimpang dari nilai demokrasi. Itu abuse of Power,” tandasnya.

Sementara itu, mantan Anggota Dewan Pertimbangan Partai Nasdem, Teddy Setiawan yang hadir sebagai saksi juga mempertanyakan terselenggaranya Kongres Partai Nasdem.

Sebab hingga kini Nasdem baru satu kali melakukan kongres pada 2013, seharusnya jika merujuk AD/ART dilakukan tiap 5 tahun sekali.

"Itu sudah suatu kewajiban di dalam AD/ART bahwa kepemimpinan baik di DPD, Dewan Pertimbangan, Dewan Pakar dan DPP harus dilaksanakan 5 tahun sekali," kata Teddy saat bersaksi di sidang gugatan Partai Nasdem di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/3).

Teddy menyatakan, dirinya dipecat dari Anggota Dewan Pertimbangan pada 2017, namun dia tidak membalas surat pemecatan itu. Hal ini dilakukan karena menunggu terselenggaranya kongres Partai Nasdem yang direncanakan digelar pada Maret 2018.

"Kongres akan dilakukan tanggal 6 Maret 2018 sesuai dengan ketentuan di Menkumham," ucap Teddy.

Namun hingga 2019, kata Teddy, Kongres DPP Partai Nasdem belum juga diselenggarakan. Padahal dia ingin menanyakan terkait pemecatannya dari dewan pertimbangan.

"Seharusnya DPP yang harus mempersiapkan bersama DPW mempersiapkan kongres," tegas Teddy.

Sebelumnya, masa jabatan Ketum NasDem Surya Paloh digugat ke PN Jakarta Pusat. Kader Nasdem, Kisman Latumakulita selaku penggugat mengatakan masa jabatan Surya Paloh mestinya berakhir pada 6 Maret 2018.

Merujuk pada AD/ART Nasdem, diatur bahwa DPP, mahkamah partai, dan Dewan Pertimbangan Partai dipilih untuk jangka waktu lima tahun.

Untuk diketahui, Surya Paloh telah menjabat sebagai ketum sejak terpilih dalam Kongres Nasdem pada Februari 2013. Kepemimpinannya kemudian disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM yang saat itu dijabat Amir Syamsudin pada 6 Maret 2013.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dibutuhkan Dorongan dan Inisiatif Gerakan Massal Peduli Sampah Plastik


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler