Tak Gentar, Polri Usut Kasus Anak Mantan Wapres ke-9 RI

Rabu, 07 Oktober 2015 – 02:40 WIB
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Anton Charliyan (kiri) bersama Kapolri Jenderal Pol. Badrodin haiti (kanan). FOTO: DOK. JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Polri tak ingin pusing-pusing mengusut dugaan penganiayaan pembantu rumah tangga yang dituduhkan kepada anggota DPR Fanny Sapriansyah alias Ivan Haz, yang juga anak Wakil Presiden RI ke-9, Hamzah Haz.

Menurut Polri, kalau bukti sudah cukup, maka anggota DPR itu harus diperiksa.

BACA JUGA: Jokowi Minta Setiap Kota ada Ruang Publik

“Kenapa mesti pusing? Kalau sudah cukup ya langsung diperiksa orangnya,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Anton Charliyan, Selasa (6/10).

Namun demikian, Anton mengatakan, saat ini Polri akan melihat apakah bukti-bukti yang ada untuk memeriksa Ivan sudah cukup. Selain itu, Polri juga akan melihat apakah nanti harus izin dulu atau tidak ke presiden untuk memeriksa anggota DPR.

BACA JUGA: Kementerian LHK Bidik 420 Perusahaan Bermasalah di Sumatera dan Kalimantan

“Kami perlu konsultasi dulu, apakah putusan MK (soal pemeriksaan anggota DPR harus izin presiden) sudah berlaku atau tidak. Kpan mulai berlakunya, nanti kami konsultasikan," katanya.

Kasus ini diketahui ditangani jajaran Polda Metro Jaya. Ivan Haz yang juga anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan di DPR tegas membantah menganiaya pembantu.(boy/jpnn)

BACA JUGA: Ini Langkah Kemendagri Dukung Kredit Usaha Rakyat

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Lunasi Utang, Kedubes Arab Bakal Didemo


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler