Tak Gunakan Masker, Pengendara Dihukum Kerja Sosial

Senin, 06 Juli 2020 – 21:19 WIB
Ilustrasi pelanggar protokol kesehatan diberi sanksi menyapu jalan. Foto: ANTARA /Ist

jpnn.com, SIDOARJO - Puluhan pengendara di Kecamatan Krian, Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim) dihukum kerja sosial akibat tidak mengenakan masker saat dilakukan razia pencegahan penyebaran Virus Corona atau COVID-19.

Kapolsek Krian Kompol M Kholil, Senin, mengatakan para pelanggar itu dihukum kerja sosial untuk membersihkan halaman kantor kecamatan setempat.

BACA JUGA: Pernyataan Terbaru Kementan Soal Kalung Antivirus Covid

"Hal itu dilakukan karena kesadaran masyarakat akan pentingnya penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 masih rendah," katanya, saat razia penggunaan masker di depan Kantor Kecamatan Krian, Sidoarjo.

Ia menjelaskan, beberapa pengguna jalan, baik pengendara roda dua, empat dan kendaraan angkutan barang harus ditertibkan oleh petugas gabungan dari Polsek Krian, Koramil Krian dan Satpol PP.

BACA JUGA: Kalung Antivirus Belum Melalui Uji Klinis

"Masyarakat yang melanggar sesuai ketentuan Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pola hidup masyarakat pada masa transisi menuju masyarakat yang sehat, disiplin, dan produktif di tengah pandemi COVID-19 di Kabupaten Sidoarjo, mendapatkan sanksi berupa di penahanan KTP hingga diberi sanksi sosial berupa menyapu halaman kantor Kecamatan Krian," ujarnya lagi.

Dia mengatakan, puluhan orang yang melanggar itu diharapkan segera sadar akan pentingnya penggunaan masker maupun protokol kesehatan lainnya.

BACA JUGA: Berita Duka, Aktor Ganteng Ini Meninggal Akibat Corona

Menurutnya, pentingnya disiplin oleh masyarakat, maka dapat mempercepat terputusnya mata rantai virus COVID-19.

"Sosialisasi dan razia akan terus dilakukan, bertujuan membentuk disiplin pada masyarakat," katanya lagi.

Hingga Minggu (5/7) jumlah pasien positif COVID-19 di Sidoarjo, Jawa Timur bertambah sebanyak 94 orang menjadi 1.978 orang. Kemudian orang dalam pemantauan sebanyak 1.406 orang dan pasien dalam pengawasan sebanyak 836 orang. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler