jpnn.com - JAKARTA -- Sidang perdana kasus kecelakaan maut dengan tersangka Abdul Qodir Jaelani (Dul) alias AQJ yang seharusnya digelar Rabu (19/2) hari ini, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, ditunda.
Penundaan ini karena AQJ berserta kuasa hukumnya hingga sidang dimulai tidak dapat hadir. Hakim pun memutuskan menunda sidang AQJ, hingga pekan depan.
BACA JUGA: Alasan MLTR tak Pernah Kapok ke Indonesia
"Sidang ditunda karena tersangka AQJ tidak hadir. Sidang ditunda sampai Selasa 25 Februari," kata Jaksa Penuntut Umum, Ibnu Suud di PN Jakarta Timur, Rabu (19/2).
Ibnu menyayangkan ketidakhadiran baik AQJ dan kuasa hukumnya tanpa memberikan keterangan alasan tidak menghadiri sidang perdana tersebut. "Tersangka tidak ada keterangan, itu yang menjadi pertimbangan hakim memutuskan ditunda," pungkasnya. (jdn/jpnn)
BACA JUGA: Enji Ancam Pidanakan Ayu Ting Ting Soal Penamaan Anak
BACA JUGA: Jennifer Dunn Stres Mobil Pemberian Wawan Disita KPK
BACA ARTIKEL LAINNYA... Disebut Polisi, Manager Roger Danuarta Mengilang
Redaktur : Tim Redaksi