Sabtu lalu (25/04), Arab Saudi telah mencabut hukuman cambuk, seperti yang tertulis dalam dokumen Mahkamah Agung di kerajaan tersebut. Hukuman mati juga diubah, yakni tidak lagi dijatuhkan kepada pelaku kejahatan di bawah umur.
Keputusan untuk tidak mengeksekusi pelaku kejahatan di bawah umur diambil oleh Raja Salman, dua hari setelah pengumuman dicabutnya hukuman cambuk.
BACA JUGA: Belum Sehari, Aplikasi COVID-19 Australia Sudah Diunduh Jutaan Kali
Sebagai ganti dari hukuman mati, pelaku kejahatan serius di bawah umur akan menerima hukuman penjara hingga 10 tahun, kata Ketua Komisi Hak Asasi Manusia Awwad Alawwad.
"Artinya setiap orang yang menerima hukuman mati karena kejahatan yang dilakukan saat mereka masih di bawah umur tidak dapat lagi dihukum matu," kata Awwad.
BACA JUGA: Warga Indonesia Korban Kekejaman Belanda Dapat Ganti Rugi Rp 168 juta
Belum jelas kapan perubahan akan berlaku. Photo: Saudi tercatat sebagai salah satu negara yang paling banyak melakukan hukuman mati. (AP: Amr Nabil)
BACA JUGA: Mengapa Dampak Virus Corona Lebih Parah di Negara-negara Barat?
Arab Saudi adalah salah satu negara yang banyak melakukan eksekusi terpidana di dunia, disusul Iran dan China, menurut laporan tahunan terbaru dari Amnesty International.
Negara kerajaan tersebut telah mengeksekusi 184 orang sepanjang tahun 2019, termasuk setidaknya satu orang yang didakwa melakukan kejahatan saat ia di bawah umur.
"Ini adalah hari yang penting bagi Arab Saudi," kata Awwad.
"Keputusan ini membantu kita dalam menetapkan hukum pidana yang lebih modern, dan menunjukkan komitmen kerajaan untuk menindaklanjuti reformasi di semua sektor di negara kita." Photo: Wartawan Saudi, Jamal Khashoggi dibunuh di tahun 2018. (AP: Metafora Production)
Menghentikan hukuman cambuk
Kerajaan Arab Saudi menghentikan hukuman cambuk setelah lembaga semacam Mahkamah Agung mengeluarkan keputusannya.
Hukuman fisik tersebut akan diganti oleh hukuman penjara atau denda.
Hukuman mati bagi pelaku kejahatan di bawah 18 tahun bertentangan dengan Konvensi PBB soal Hak-Hak Anak, yang ditandatangani juga oleh Arab Saudi.
Bulan April 2019 lalu, kerajaan Arab Saudi telah memenggal 37 orang yang dihukum karena tuduhan terorisme.
Komisi Hak Asasi Manusia PBB mengatakan mereka yang saat itu dieksekusi adalah warga Syiah yang mungkin tidak melalui proses pengadilan yang adil dan tiga di antaranya di bawah umur saat dihukum.
Putra Mahkota Muhammad bin Salman telah meluncurkan serangkaian reformasi sosial dan ekonomi yang bertujuan memodernisasi kerajaan konservatif ini.
Catatan hak asasi manusia Arab Saudi berada di bawah pengawasan ketat internasional, setelah pembunuhan jurnalis terkemuka asal Saudi, yakni Jamal Khashoggi pada tahun 2018. Photo: Pangeran Muhammad bin Salman telah dianggap membuat sejumlah reformasi sosial dan ekonomi untuk membuat kerajaan yang konservatif lebih modern. (Reuters: Hamad I Mohammed)
Simak berita menarik lainnya dari ABC Indonesia.
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perintah Terbaru Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz al-Saud