Terlibat Pembunuhan, Oknum Polisi Brigadir AKS Terancam Hukuman Mati
jpnn.com, PALANGKA RAYA - Oknum polisi anggota Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Brigadir AKS bersama seorang pria berinisial H dijerat ancaman hukuman mati.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Nuredy Irwansyah Putra mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal 365 ayat 4 atau Pasal 338 Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
"Kasus ini bermula dari penemuan mayat di kebun sawit yang berada di Kabupaten Katingan pada Jumat (6/12), yang kemudian kami lakukan proses penyelidikan lebih lanjut," kata Nuredy dalam konferensi pers di Mapolda Kalteng, Senin sore.
Dikatakan dalam perkara tersebut pihaknya telah memeriksa sebanyak 13 orang saksi sehingga dari hasil penyelidikan, diduga adanya keterlibatan oknum anggota polisi dalam kasus tersebut.
Kemudian, pihak kepolisian meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan terhadap kasus tersebut dan selanjutnya menetapkan oknum Brigadir AKS menjadi tersangka.
"Dalam kasus ini, kami melakukan penyelidikan menggunakan metode scientific crime investigation, sehingga memerlukan ketelitian dalam mengungkap kasus ini," ucapnya.
Di lokasi yang sama, Kabid Propam Polda Kalteng Kombes Pol Nugroho mengungkapkan pihaknya telah melakukan sidang kode etik profesi terhadap Brigadir AKS.
Di mana personel telah melakukan audit investigasi selama empat hari sejak Rabu, (11/12), dan mengumpulkan berkas-berkas pendukung untuk melakukan sidang kode etik profesi.