Tak Ingat Umur, Terancam 4 Tahun Penjara

Minggu, 18 Maret 2018 – 09:06 WIB
Ilustrasi penjara. Foto: JPNN

jpnn.com, BONTANG - KR (42) dan SF (54) bakal menghuni penjara setelah ditangkap Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bontang saat bermain judi toto gelap (togel), Senin (12/3).

Mereka ditangkap bersama AD (32) dan HM (29) di Jalan Ki Hajar Dewantara, Kelurahan Berebas Tengah, Kalimantan Timur.

BACA JUGA: Harga Mobil Dinas Ketua Dewan Rp 1,3 Miliar

Kasubbag Humas Iptu Suyono mengatakan, polisi berpakaian preman berhasil menyita beberapa barang bukti.

Di antaranya, satu lembar kertas shio, satu bundel kertas paito, satu bundel kertas rekapan, dua buah pulpen, satu bundel kupon, dua buah buku mimpi, satu buah handphone merek Samsung, serta uang tunai Rp 946 ribu.

BACA JUGA: DPO Koruptor Ditangkap di Bandung

“Pengungkapan kasus perjudian ini berkat informasi masyarakat yang melaporkan kepada kami bahwa di Kelurahan Berebas Tengah sedang ada orang bermain judi togel,” ujar Suyono, Sabtu (17/3).

Dia menambahkan, setelah menerima informasi dari masyarakat, petugas langsung melakukan penyelidikan.

BACA JUGA: Didi Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi

Laporan warga ternyata benar. Petugas juga tak terlalu kesulitan menangkap KR dan kawan-kawan.

Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Bontang.

Menurut Suyono, keempat tersangka dijerat Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (bbg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PNS Terancam Kehilangan Tunjangan TPP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
toto gelap   togel   Bontang  

Terpopuler