Tak Ingin Kasusnya Melebar, Akhirnya Rohadi Mengaku Terima Suap

Selasa, 12 Juli 2016 – 19:13 WIB
Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi . Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi akan mencabut praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di PN Jakarta Pusat. 

Rohadi mengaku praperadilan yang diajukan lewat anaknya, Ryan Sefteiadi, dan dijalankan pengacara Tonin Tachta Singarimbun tanpa sepengetahuan dirinya.

BACA JUGA: Ingat, Filipina! Abu Sayyaf Sejajar dengan Alqaeda dan ISIS

Pengacara Rohadi, Hendra Hendriansyah mengatakan, kliennya memang tidak berniat mengajukan praperadilan. Menurut dia, kliennya sudah mengakui perbuatannya. Kasus ini dianggap sudah jelas. Mengenai penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka serta barang bukti sudah konkret. 

"Secara sikap batin Pak Rohadi sudah mengakui bahwa apa yang dilakukan (menerima suap) itu keliru," kata Hendra di kantor KPK, Selasa (12/7).

BACA JUGA: Mantan Bupati Bener Meriah segera Duduk di Kursi Pesakitan

Karenanya, Rohadi akan fokus kepada kasusnya. Rohadi tidak ingin kasusnya melebar. "Kalau praperadilan belum tentu apa yang diharapkan tercapai, tapi akan menimbulkan luka baru," ujar Hendra.

Ia menambahkan, Rohadi tidak ingin menimbulkan gesekan-gesekan atau konfrontasi dengan KPK. Karenanya, Hendra mengaku Rohadi memintanya menyatakan tidak akan mengajukan praperadilan.

BACA JUGA: Baru jadi Plt KPU, Hadar Langsung Dapat Pesan dari Elite PDIP

"Kalau praperadilan sudah diajukan oleh pengacara yang lain maka Pak Rohadi mengatakan mencabut gugatan praperadilan tersebut dan mencabut surat kuasa," kata dia.

Saat ini, surat pencabutan praperadilan dan kuasa tengah dipersiapkan Rohadi. Sebab, kata Hendra, Rohadi merasa dilangkahi karena pengacara mengambil tindakan tanpa sepengetahuan dan koordinasi dengannya. "Karena hal itulah Pak Rohadi mengambil sikap," tegasnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... JK: Pokoknya Tidak Ada Negosiasi Uang Tebusan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler