Tak Ingin Punya Bayi Perempuan, Suami Tega Belah Perut Istri yang Hamil

Rabu, 23 September 2020 – 06:21 WIB
Ilustrasi ibu hamil. Foto: Pixabay

jpnn.com, INDIA - Seorang pria di India Utara bernama Pannalal (43) ditangkap setelah membelah dengan sabit perut istrinya yang sedang hamil.

Perbuatannya itu menyebabkan sang istri kritis dan bayi dalam kandungannya meninggal, menurut polisi dan kerabat.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Laeli Tidur Bersama Potongan Tubuh Korban, Bogor Hujan Deras, Pak Anies Siaga? Jokowi Diminta Ambil Alih

Kepolisian Budaun di Negara Bagian Uttar Pradesh menyebutkan korban bernama Anita Devi kini dalam perawatan intensif di rumah sakit di New Delhi setelah 'dioperasi' suaminya, pada Sabtu 19 September lalu.

Kerabat perempuan tersebut mengungkapkan serangan terjadi lantaran pelaku ingin mengetahui jenis kelamin bayi mereka. Pasangan itu telah memiliki lima anak perempuan. 

BACA JUGA: Detik-detik Penculik Bayi Tertangkap, Begini Pengakuannya

"Pelaku menyerang istrinya dengan sabit dan menyayat perutnya dengan alasan ingin mengetahui jenis kelamin si calon bayi," kata saudara laki-laki korban, Golu Singh, kepada Reuters.

Pannalal sebelumnya diberitahu oleh pendeta yang meramal bahwa istrinya mengangdung janin berjenis perempuan. 

BACA JUGA: Derita Batin Suami Pendiam akibat Istri Kebanyakan Permintaan

Anak-anak perempuan di India kerap dianggap sebagai beban sebab pihak keluarga harus membayar mas kawin ketika mereka menikah nanti.

Sementara, anak laki-laki sangat dihargai sebagai pencari nafkah yang mewarisi harta dan meneruskan nama keluarga.
 
Aborsi janin perempuan telah dilarang di India. Di negara itu, kecenderungan menginginkan anak laki-laki menyebabkan jumlah anak perempuan berkurang.

Menurut survei pemerintah yang dirilis pada Juli, rasio jenis kelamin India, atau jumlah perempuan per 1.000 laki-laki, tercatat sebesar 896 antara 2015-2017. Jumlah itu turun dari 898 pada 2014-2016, dan 900 pada 2013-2015.

Hukum di India melarang para dokter dan petugas kesehatan memberi tahu jenis kelamin calon bayi kepada orang tuanya, atau melakukan tes untuk menentukan jenis kelamin bayi, dan hanya praktisi medis terdaftar yang diizinkan melakukan aborsi. (ant/rtr/ngopibareng/jpnn)
 

 


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler