Tak Jera Dihukum 1 Tahun Penjara, DS Kembali Berulah, Kini Pakai Rompi Orange Lagi

Kamis, 16 September 2021 – 20:42 WIB
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat memberikan keterangan kepada awak media di PMJ, Kamis (16/9). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut satu dari tiga pelaku penjambretan di lampu merah merupakan residivis.

Residivis berinisial DS tersebut merupakan otak pelaku aksi penjambretan yang kerap beraksi bersama D. Satu lainnya yakni MN yang berperan sebagai joki.

BACA JUGA: Mbak DE Tiba-Tiba Disosor Pria saat Tutup Pintu Kamar Kosan, Begini Endingnya

Kombes Yusri menyebut DS baru keluar dari rumah tahanan di Jakarta pada 2019 dengan kasus yang sama.

"DS residivis dengan kasus yang sama. Jadi, pernah 2017 akhir diamankan kemudian ditangkap. Vonisnya 1 tahun penjara di salah satu LP di Jakarta," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (16/9).

BACA JUGA: Inilah Tampang DS dan S Bandit yang Selalu Meresahkan Warga Jakut dan Jaktim

Mantan Kapolres Tanjungpinang itu menjelaskan, DS dan kawan-kawan beraksi sebanyak tiga sampai empat kali di kawasan Jakarta Utara dan Jakarta Timur sejak 2019.

Modusnya, dengan mengendarai sepeda motor bersama S, lalu mengambil barang pengemudi mobil yang terhenti di lampu merah dengan kaca terbuka. 

BACA JUGA: Oknum Guru Bejat Beraksi di Ponpes, Banyak Santri yang Dilaporkan Jadi Korban

"Bisa tiga hingga empat kali beraksi. Jadi cukup banyak korban, ini yang meresahkan masyarakat," ujar Yusri. 

Pria kelahiran Sulawesi Selatan itu menjelaskan barang hasil curian berupa ponsel itu dijual DS dan S kepada M.

Kepada polisi, M mengaku sudah beberapa kali menerima barang curian dari kedua pelaku. 

"Pengakuan saudara M sudah sekitar lima kali (menerima barang curian) dari komplotan saudara DS. Tetapi, sering menerima barang hasil kejahatan dari pelaku lain. Ini masih terus kami kembangkan," ucap Yusri.

Para pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari korbam yang menjadi korban penjambretan pada 11 Agustus 2021. 

Saat itu, kedua pelaku beraksi dengan menajambret ponsel korban yang saat itu tengah bermain ponsel di dalam mobil dengan kaca terbuka di lampu merah.

Saat melancarkan aksi para pelaku menggunakan kendaraan roda dua dengan berboncengan.

Para pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang bermain ponsel dengan posisi kaca terbuka saat berhenti lampu merah.

"Biasanya mereka berkendaraan roda dua, satu sebagai jokinya. Kemudian kaptennya di belakang sambil jalan lihat kendaraan roda empat yang berhenti di lampu merah dengan kaca terbuka," ujar Yusri.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

"Ada kendaraan roda dua yang digunakan pelaku dan beberapa handphone," tutur Yusri.

BACA JUGA: Mencurigakan, Mobil Innova Tak Bertuan Diperiksa Polisi, Isinya Mengejutkan

Atas perbuatan mereka, para pelaku diancam dengan Pasal 365 KUHP ancamannya 9 tahun penjara, sedangkan penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (cr3/jpnn)


Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler