jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Polda Metro Jaya mengungkap kasus kejahatan alias jambret jalanan yang kerap beraksi dengan modus mobil kaca terbuka saat berada di lampu merah di kawasan Jakarta Utara dan Jakarta Timur.
Pada kasus itu, tiga orang pelaku telah ditangkap polisi. Mereka ialah DS otak kejahatan, S sebagai joki, dan M penadah barang curian.
BACA JUGA: Ternyata Ini Alasan DS dan D Berbuat Kejahatan di Lampu Merah Jaktim dan Jakut
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan korban yang mengalami pencurian pada 11 Agustus 2021.
Saat itu korban yang tengah berhenti di lampu merah dengan kaca mobil terbuka mengalami penjambretan ponsel oleh ketiga pelaku.
BACA JUGA: Mbak DE Tiba-Tiba Disosor Pria saat Tutup Pintu Kamar Indekos, Begini Akhirnya
"Ada korban kendaraan roda empat berhenti di lampu merah dan bermain ponsel dengan kaca terbuka itu dia rebut, melarikan diri," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (16/9).
Jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menjelaskan, saat melancarkan aksi para pelaku menggunakan kendaraan roda dua dengan berboncengan.
BACA JUGA: RJ Pakai Mobil Mewah ke Bengkulu, Ngaku Staf Khusus Presiden, Oh Ternyata
Para pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang bermain ponsel dengan posisi kaca terbuka saat berhenti lampu merah.
"Biasanya mereka berkendaraan roda dua, satu sebagai jokinya. Kemudian kaptennya di belakang sambil jalan lihat kendaraan roda empat yang berhenti di lampu merah dengan kaca terbuka," ujar Yusri.
Menurut Yusri, para pelaku itu dalam seminggu bisa tiga sampai empat kali melancarkan aksi kejahatan. Bahkan, tidak segan-segan memaksa korbannya ini dengan kekerasan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
"Ada kendaraan roda dua yang digunakan pelaku dan beberapa handphone," tutur Yusri.
BACA JUGA: Mencurigakan, Mobil Innova Tak Bertuan Diperiksa Polisi, Isinya Mengejutkan
Atas perbuatan mereka, para pelaku diancam dengan Pasal 365 KUHP ancamannya 9 tahun penjara, sedangkan penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama