jpnn.com, JAKARTA - Tersangka kasus pemalsuan dan pencurian dokumen Bong Pranoto bebas berkeliaran tanpa dilakukan penahanan. Padahal, Bong terkena Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan juga terjerat dua kasus yang berbeda di Bareskrim Polri.
Anggota Komisi III DPR Junimart Girsang mengatakan, dirinya akan menghubungi secara langsung pejabat Polri dan juga Kejaksaan Agung untuk menanyakan perkembangan kasus pemalsuan dan pencurian dokumen pengalaman kerja PG Teralindo Lestari itu.
BACA JUGA: Aduhai Briptu Christeel, Polwan Cantik Jagoan Antiteror
Menurutnya, ada yang tidak beres dengan dibebaskannya Managing Direktur PT Rajawali itu.
"Kalau memang ancaman hukuman di atas enam tahun, saya akan telepon Kabareskrim dan juga Jampidumnya," tegas Junirmart saat dihubungi, Kamis (14/9).
BACA JUGA: KPK Tunggu Janji Kapolri Soal Penyidik Kasus Novel
Sementara itu, Direktur Pusat Kajian Kepolisian (Lemkapi) Edi Hasibuan juga menilai ada kejanggalan di balik bebasnya Bong. Meski kewenangan penahanan merupakan subjektivitas penyidik, namun hal tersebut tidak wajar.
"Jika semua bukti cukup dan untuk hindari adanya diskriminasi hukum, saya kira sudah selayaknya tersangka Bong ditahan," jelas Edi.
BACA JUGA: Siap-Siap! KPK Bakal Cek Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
Edi sendiri kemudian mendesak agar pejabat Polri bisa lebih independen dalam penanganan setiap kasus. Menurutnya, membebaskan orang yang terkena tiga kasus tidak baik untuk citra kepolisian.
"Kabareskrim harus transparan agar tidak ada kecurigaan masyarakat jika kasusnya mendapat perlakuan khusus," jelas mantan Komisioner Kompolnas ini.
Seperti diketahui, Bong merupakan tersangka pencurian dan pemalsuan dokumen milik PT Teralindo Lestari. Selain itu, Bareskrim diketahui juga tengah mengusut laporan lain yang diduga melibatkan Bong.
Bong dilaporkan terkait pelanggaran Pasal 130 UU No 14 Tahun 2001 tentang Paten dengan Laporan Polisi No: LP/560/VI//2016, tanggal 3 Juni 2016.
Bong juga dilaporkan dalam kasus tindak pidana penipuan berdasarkan Laporan Polisi No: LP/848/VIII/2016/Bareskrim, tanggal 20 Agustus. Dalam laporan ini, Bong diduga telah melakukan penipuan dalam pembagian segmen pasar komersial atas produk pompa merek Amstrong. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bareskrim Bekuk Ibu Rumah Tangga Pengguna Jasa Saracen
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga