Siap-Siap! KPK Bakal Cek Harta Kekayaan Penyelenggara Negara

Senin, 11 September 2017 – 22:14 WIB
KPK. ILUSTRASI. Foto: JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan cek silang harta kekayaan penyelenggara negara.

Hal ini untuk memastikan jumlah kekayaan dengan profil Laporan Harta Kekayaan Penyelengara Negara (LHKPN).

BACA JUGA: UU PSK: KPK Wajib Melindungi Saksi

"Kami juga eksaminasi dengan melakukan cek silang profil kekayaan individu. Dalam waktu dekat akan cek silang dengan Kemenkeu dan Ditjen Pajak," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di gedung parlemen, Jakarta, Senin (11/9).

Agus mengatakan, hingga saat ini KPK mengelola sedikitnya 207 ribu LHKPN yang dilaporkan.

BACA JUGA: KPK: Hibah Barang Rampasan sudah Sesuai Aturan Permenkeu

Meski demikian, KPK mengaku sulit mendorong pihak-pihak lain termasuk DPRD melakukan pelaporan.

Karena itu, dia meminta agar DPR mendorong anggota DPRD melaporkan kekayaan.

BACA JUGA: Catat, KPK Ternyata Tak Pernah Usik Korporasi Tambang Asing

"Kalau DPR pusat cukup menggembirakan, yakni 96 persen anggota sudah melaporkan," kata Agus.

Lebih lanjut Agus mengatakan untuk memudahkan pelaporan KPK sudah memperkenalkan aplikasi e-LHKPN.

Aplikasi berbasis internet itu sudah menjaring 1091 laporan.

"Paling banyak itu pejabat yang melaporkan pernikahan putra-putrinya," ujarnya.

Lebih lanjut Agus menuturkan, kalau dikumpulkan sejak 2005 nilai laporan gratifikasi yang ada di KPK mencapai Rp 270 miliar.

"Ini laporan gratifikasi mulai 2005-2016," kata Agus.

Komisi antirasuah juga membangun sistem pengendalian gratifikasi berkesinambungan. Tujuannya, menciptakan lingkungan sadar praktik gratifikasi. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Brigjen Aris Vs Novel Baswedan, Polisi Panggil 5 Penyidik KP


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler