jpnn.com - PASURUAN – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pasuruan Rabu (3/9) menyegel bangunan kompleks Perumahan Wirogunan Regency. Perumahan di Kelurahan Wirogunan, Kecamatan Purworejo, itu disegel karena pengembangnya ditengarai belum mengantongi izin yang harus dipenuhi sebelum membangun. Pengembang justru telah membangun beberapa bangunan tipe 45 di lahan tersebut.
Sebelum penyegelan itu, petugas satpol PP memberikan peringatan. Bahkan, peringatan tersebut dikirim sejak awal saat pengembang menguruk lahan. Kemudian, dilanjutkan beberapa kali peringatan lisan agar pengembang segera mengurus perizinan. Tetapi, pengembang tidak mengindahkan peringatan tersebut. Karena itu, setelah berkoordinasi dengan badan penanaman modal dan perizinan terpadu (BPMP2T), petugas menyegel perumahan tersebut kemarin.
BACA JUGA: Serang Sipir, Enam Napi Kabur
Kasatpol PP Kota Pasuruan Erwin Hamonarang menjelaskan, penyegelan itu merupakan tindakan tegas setelah berkali-kali pihaknya memperingatkan. Tetapi, pengembang tetap nekat melanjutkan pembangunan. Saat dilakukan penyegelan kemarin, pengembang sudah membangun empat rumah dari rencana total 59 unit. (mas)
Menurut Erwin, pembangunan perumahan tanpa izin tersebut telah melanggar pasal 4 Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang kegiatan mendirikan bangunan wajib. Dalam perda itu, segala kegiatan pembangunan diharuskan mempunyai dan mengajukan izin kepada wali kota sesuai dengan Perwali Nomor 52 Tahun 2012.
BACA JUGA: BRI Cabang Sorong Targetkan Kredit Rp 1,25 Triliun
’’Ada sejumlah izin yang harus dikantongi pihak pengembang. Yaitu, izin prinsip, izin pengeringan, izin penggunaan pemanfaatan tanah, dan izin mendirikan bangunan,’’ tuturnya. ’’Kami memperingatkan pembangunan di sana sejak tanah diuruk. (Peringatan) yang terakhir saat Ramadan lalu. Karena tidak digubris, ya kami segel,’’ lanjutnya.
Dia menjelaskan, satpol PP menjadi bagian dari tim perizinan Kota Pasuruan yang berkoordinasi dengan dinas lainnya seperti BPMP2T. Penyegelan akan dicabut hingga pengembang mengantongi izin dari BPMP2T. Sebab, pengembang sudah menawarkan perumahannya. Hal itu dikhawatirkan merugikan para konsumen (pembeli rumah).
BACA JUGA: Pemprov Perjuangkan Tes CPNS Sistem Manual
Kepala Seksi Penyidik Satpol PP Pasuruan Ridho Wijaya menambahkan, pihaknya tidak kecolongan dengan kasus itu. Peringatan disampaikan sejak awal ketika pengembang akan mendirikan bangunan. ’’Awalnya, saya menanyakan apa sudah mengantongi izin. Mereka bilang sudah izin ke kecamatan. Lalu, saya arahkan untuk mengurus izin ke BPMP2T. Sebab, kecamatan tidak memiliki hak (memberi izin),’’ tutur Ridho.
Secara terpisah, Kepala BPMP2T Kota Pasuruan Adri Djoko Srijono menyatakan akan menindak pengembang yang merugikan pemkot dengan membangun tanpa izin. Sesuai dengan perda dan perwali, tarif retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) di Kota Pasuruan untuk rumah hunian tipe luks adalah Rp 27 ribu per meter persegi. Tarif IMB untuk ruko dibanderol Rp 7.500 per meter persegi, sedangkan rumah sederhana dipatok Rp 23 ribu per meter persegi. ’’Jika belum mengantongi izin, kami segel. Artinya, mereka (pengembang, Red) meremehkan pemkot,’’ ujar Djoko.
Saat petugas menyegel perumahan kemarin, di lokasi terdapat sejumlah pekerja yang sedang bekerja. Sayangnya, koran ini tidak berhasil menemui pengembang. Kantor pengembang terlihat sepi saat didatangi.(lel/fun/mas/c23/dwi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bangun Pabrik, Perhutani Jajaki Potensi Sagu di Papua
Redaktur : Tim Redaksi