Tak Kebagian Uang Hasil Pencurian Buah Sawit, Pria Ini Nekat Bunuh Rekannya Sendiri

Jumat, 13 Mei 2022 – 18:32 WIB
Kapolres Batanghari AKBP M. Hasan saat ekspose kasus pembunuhan dengan motif sakit hari karena uang hasil curi sawit tidak dibagikan kepada pelaku. ANTARA/HO

jpnn.com, JAMBI - Agus Andani (32), tersangka pembunuhan terhadap rekannya sendiri, Muhlisin (26) yang merupakan warga RT 13, Desa Peninjauan, Kecamatan Marosebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Jambi, akhirnya dibekuk Satreskrim Porles Batanghari.

Kapolres Batanghari AKBP M Hasan mengatakan setelah menerima laporan dari masyarakat tentang adanya kasus pembunuhan itu, tim langsung melakukan penyelidikan. 

BACA JUGA: Briptu Hasbudi Diduga Terlibat Kasus Pembunuhan, IPW: Harus Diperiksa!

Hasilnya, tim menangkap pelaku yang bersembunyi di rumahnya di daerah Muarosebo Ulu. 

Perwira menengah Polri itu menegaskan tersangka ditangkap tanpa perlawanan. 

BACA JUGA: Polisi akan Kumpulkan Tersangka Pembunuhan Najamuddin Sewang, Adegan per Adegan akan Terkuak

Kasus pembunuhan terhadap Muhlisin terjadi di Desa Peninjauan, Kecamatan Marosebo, Kabupaten Batanghari, Kamis (12/5) sekitar pukul 21.30 WIB.

Adapun motif Agus melakukan pembunuhan karena sakit hati kepada korban yang menolak membagikan uang hasil pencurian buah sawit yang mereka lakukan bersama-sama. 

BACA JUGA: Polisi Ungkap Motif Ibu Bunuh Anak di Semarang, Ya Tuhan

Agus Andani bersama rekannya, Muhlisin, Iwan, dan Daud, mencuri buah kelapa sawit milik PT APL, Rabu (11/5) lalu. 

Kemudian, buah kelapa sawit yang dicuri itu mereka jual. 

Namun, uangnya dipakai oleh ketiga rekannya tersebut untuk pesta sabu-sabu. 

Kemudian, lanjut dia, pelaku Agus Andani menanyakan uang pembagian dari hasil penjualan buah kelapa sawit curian itu kepada Muhlisin.  

“Muhlisin mengatakan uang hasil penjualan itu telah habis digunakan untuk mengonsumsi sabu-sabu," kata Hasan di Batanghari, Jumat (13/5). 

Setelah menanyakan hal itu kepada Muhlisin, pelaku langsung pulang ke rumahnya.

Lalu, sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku kembali ke rumah Muhlisin dengan membawa pisau yang diambil dari dapur rumahnya.

Kemudian, pisau itu digunakan untuk menikam Muhlisin saat korban telah tertidur pulas.

Saat itu, pelaku berdiri dan langsung menusukkan sebilah pisau yang dipegangnya di bagian pinggang sebanyak satu kali, leher dua kali, dan punggung satu kali

Setelah menikam Muhlisin, pelaku langsung meninggalkan rumah korban dan kembali menuju rumahnya. 

Adapun barang bukti yang diamankan polisi, yakni satu bilah pisau panjang 25 cm dengan gagang yang terbuat dari kayu, satu helai baju singlet berwarna putih yang berlumuran darah miliki korban, dan satu helai celana pendek berwarna cokelat milik korban.

“Atas  pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara atau hukuman pidana mati,” kata AKBP M. Hasan. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler