jpnn.com, JAKARTA -
Eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo diadukan ke Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/9). Adapun yang melaporkannya adalah Frits Bramy Daniel T, salah satu warga Bekasi, Jawa Barat.
BACA JUGA: Begini Hasil Pertemuan Kemenpora dan Pihak Roy Suryo
Dalam pelaporan ini, Frits didampingi kuasa hukumnya Muhammad Zakir Rasyidin. Dia menuding menuding Roy menggelapkan sejumlah aset milik Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Zakir mengatakan, tujuan mengadukan hal ini agar polisi menindaklanjuti dugaan penggelapan barang-barang yang dilakukan Roy Suryo. Dia pun telah membawa sejumlah berkas-berkas untuk memperkuat aduannya tersebut, yakni daftar barang yang diduga dibawa pergi, totalnya sekira 3.100 item.
BACA JUGA: Wahai Roy Suryo, Sadarlah soal Barang Negara Aset Kemenpora
"Dugaan kami beberapa barang milik Kemenpora dibawa pergi, apa kemudian ini tidak dikembalikan, ini yang kami minta kepolisian untuk tindak lanjuti,” ujar dia di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat.
Menurut dia, pihaknya berhak melaporkan Roy karena barang yang diduga dibawa pergi itu adalah milik negara, yang artinya juga milih rakyat.
BACA JUGA: Festival Senam Lansia Meriahkan Perayaan Haornas di Tidore
"Apakah unsurnya (pidana) terpenuhi atau tidak, pun tidak terpenuhi, kami sudah bawa surat pengaduan dan ini jadi pengganti dari laporan kami,” imbuh dia.
Dia menegaskan, laporan yang dibuat tidak ada kaitan dengan Kemenpora karena merupakan inisiatif pribadi. Sebab, Frits menganggap rakyat punya hak untuk memberi kontrol terhadap barang-barang milik negara.
"Artinya sebagai masyarakat melaporkan ini supaya bisa ditindaklanjuti karena ini menyangkut soal barang milik negara yang tidak bisa dikuasai oleh siapa pun meskipun yang bersangkutan mantan menteri," tegas dia. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Isnanta: Dengan Bersatu Olahraga Indonesia Semakin Kuat
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan