Tak Kenal Waktu, Bea Cukai Kudus Terus Gempur Rokok Ilegal

Kamis, 05 September 2019 – 16:42 WIB
Bea Cukai melaksanakan operasi penindakan ilegal terhadap rokok ilegal. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, KUDUS - Bea Cukai Kudus berhasil mengamankan 413.000 rokok ilegal dari penindakan pada Senin (2/9) malam di wilayah Jepara.

Penindakan dilakukan terhadap sebuah bangunan yang diduga sebagai tempat penimbunan/pengemasan rokok ilegal dan sebuah mobil yang berada didepan bangunan yang diduga siap mengangkut rokok ilegal.

BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekspor Bayi Lobster dari Bali

Penindakan bermula atas informasi dari masyarakat yang mengatakan adanya bangunan yang digunakan sebagai tempat menimbun rokok ilegal. Tim Bea Cukai segera melakukan pengamatan terhadap bangunan yang beralamat di Desa Gleget, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara dan melakukan pemeriksaan terhadap isi bangunan.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan rokok ilegal batangan dan rokok siap edar yang dilekati pita cukai yang diduga palsu.

BACA JUGA: Bea Cukai Ikut Dalam Ekspor Perdana Timah Murni Batangan dari Bangka Belitung

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Iman Prayitno, mengatakan dari penindakan tersebut negara berhasil mengamankan barang bukti dengan total nilai sebesar Rp 295.295.000,00 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 194.962.845,00. Selain itu, Bea Cukai juga berhasil mengamankan 1 unit handphone yang diduga digunakan dalam proses peredaran rokok ilegal dan 6 buah alat pemanas yang digunakan dalam proses produksi rokok illegal tersebut.

“Seluruh barang hasil penindakan berupa rokok serta sarana pengangkut dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pengamanan dan keperluan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Iman.

BACA JUGA: Bea Cukai Hadir di Mal Pelayanan Publik Kota Bogor

Hingga saat ini, rokok ilegal masih marak beredar di masyarakat dan mengganggu usaha di bidang tembakau. Keberadaan rokok ilegal juga ikut merugikan dari sisi persaingan industri. Sesuai dengan arahan Menteri Keuangan di awal tahun, rokok ilegal yang saat ini masih beredar berkisar 7 persen, ditargetkan dapat diturunkan ke angka 3 persen.

Bea Cukai dengan operasi Gempur Rokok Ilegal terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal secara nasional.

“Sesuai arahan pimpinan, kami akan terus mensosialisasikan bahaya dan kerugian yang terjadi jika masyarakat mengonsumsi dan mengedarkan rokok ilegal. Kami akan terus menekankan bahwa dengan hilangnya rokok ilegal di masyarakat, akan menciptakan perekonomian yang sehat dan penerimaan negara mengalami kenaikan,” tutup Iman.(adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Tangerang Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Bea Cukai  

Terpopuler