jpnn.com, PALEMBANG - Kelvin alias Kevin, 21, DPO pelaku pembunuhan terhadap pegawai koperasi simpan pinjam (KSP) menyerahkan diri ke Kepolisian Sektor (Polsek) Sukarami Palembang, Rabu (10/7/2024).
Sebelumnya, usai terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Eka Saputra (25) pada Sabtu 8 Juni 2024 lalu, Kelvin kabur bersembunyi di Kabupaten Empat Lawang.
BACA JUGA: Otak Pelaku Pembunuhan Pegawai Koperasi di Palembang Ditangkap
Kemudian oleh anggota Polsek Sukarami Palembang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sukarami Kompol M Ikang Ade Putra membawa tersangka ke Mapolrestabes Palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Sukarami Kompol M Ikang Ade Putra mengungkapkan bahwa selama bersembunyi tersangka mengaku terus dihantui rasa bersalah.
BACA JUGA: Lihat, Begini Rumah Otak Pelaku Pembunuhan Pegawai Koperasi di Palembang
"Tersangka ini menyerahkan diri dan kami melakukan penjemputan, selama pencarian tersangka ini diketahui bersembunyi di Kabupaten Empat Lawang," ungkap Ikang.
"Setelah menyerahkan diri, kami langsung membawanya ke Mapolrestabes Palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait keterlibatannya dalam aksi pembunuhan karyawan Koperasi simpan pinjam," tambah Ikang.
BACA JUGA: Fakta-Fakta Pembunuhan Pegawai Koperasi di Palembang, Nomor 4 Bikin Bergeleng
Tersangka Kevin mengaku bahwa selama tiga Minggu terakhir dirinya bersembunyi di kebun yang ada di daerah Kabupaten Empat Lawang.
"Selama tiga Minggu terakhir saya bersembunyi di perkebunan yang ada di Kabupaten Empat Lawang," terang Kevin kepada wartawan.
Kata Kelvin bahwa peranannya memukul dan menjerat korban dengan menggunakan tali yang telah disiapkan untuk menghabisi korban.
"Saya perannya memukul dan ikut serta melakukan penjeratan terhadap korban, sedangkan yang mempunyai ide untuk mengubur korban di belakang distro Anti Mahal adalah tersangka Antoni," kata Kelvin.
Sementara yang mendasari ia akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Sukarami tidak lain gerah dikejar polisi.
"Saya sudah gerah, tidak sanggup lagi dikejar-kejar terus oleh anggota kepolisian, baik dari Polsek, Polrestabes maupun Polda Sumsel," akui Kelvin.
Bahkan, seusai melakukan aksi pembunuhan terhadap karyawan koperasi simpan pinjam tersebut, ia terus dihantui bayang-bayang korban.
"Saya terus dibayangi-bayangi korban," kata Kelvin.
Tersangka Kelvin terancam hukuman yang sama dengan kedua rekannya yang sudah tertangkap, yakni hukuman mati. (mcr35/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Cuci Hati