jpnn.com, PALU - Ratusan narapidana di Sulawesi Tengah yang kabur saat bencana gempa dan tsunami melanda diminta segera menyerahkan diri.
Bahkan, Polri sudah memberikan batas waktu agar para narapidana bisa menyerahkan diri baik-baik.
BACA JUGA: Irwansyah Lelang Barang Pribadinya
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya memberikan waktu satu pekan pada napi kabur untuk kembali ke lapas.
Kalau tidak, kata Dedi, mereka segera masuk daftar pencarian orang (DPO).
BACA JUGA: Masa Tanggap Darurat Bencana Sulteng Sampai 26 Oktober
"Pekan depan harus melaporkan. Jika tidak, kantor wilayah Imigrasi dan LP akan bersurat ke Polda, guna terbitkan DPO. Itu untuk mengejar semua napi di Sulteng yang masih kabur," kata dia, Minggu (21/10).
Jenderal bintang satu ini meminta seluruh napi yang kabur saat bencana gempa dan tsunami di Palu dan Donggala untuk kooperatif. Waktu keluar tahanan untuk menemui keluarga dinilai sudah cukup.
BACA JUGA: Sudah 2.113 Korban Meninggal Akibat Gempa Sulteng
Dia menuturkan, hingga saat ini tercatat ada 736 napi yang kabur. Dedi belum tahu apakah napi-napi itu masih ada di Sulawesi Tengah atau tidak.
"Kami sendiri juga belum tahu, apakah napi sudah kabur dari Sulawesi Tengah atau belum,” tandas dia. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KRI Makassar 590 Kembali Bawa Bantuan Surabaya untuk Palu
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan