jpnn.com, BEKASI - Forum Komunikasi Ukhuwah Islamyah (Fukhis) Bekasi menuding Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah membohongi masyarakat, karena tak kunjung menutup tempat hiburan malam (THM).
Pasalnya, Satpol PP selaku penegak Peraturan Daerah (Perda) tak kunjung melakukan penutupan sejumlah THM di wilayah Kabupaten Bekasi.
BACA JUGA: Tempat Hiburan Malam di Tambun-Cikarang Segera Ditutup
Perwakilan anggota Fukhis Bekasi, Burhan mengaku merasa kecewa atas ketidak tegasan Satpol PP dalam menegakan Perda No 03 Tahun 2016. Menurutnya, apa yang tidak dilakukan Satpol PP sama saja pembohongan terhadap masyarakat.
Menurutnya, Pemkab Bekasi, yakni Satpol PP tidak punya keberanian dan serius dalam menegakkan Perda.
BACA JUGA: Oknum Anggota TNI Berkelahi di Tempat Hiburan Malam
”Sebenarnya kami merasa dilecehkan oleh Pemkab Bekasi, terlebih Satpol PP, karena terus menjanjikan bakal melakukan penyegelan dan penutupan THM. Namun hingga saat ini, belum juga direalisasikan. Tentunya hal ini sama saja pembohingan publik. Sebab sejak beberapa bulan lalu hanya sebatas janji bakal menindak, dan terkahir pada 9-11 November, sejumlah THM akan ditutup secara permanen. Tapi pada kenyataannya, bisa dilihat sendiri bahwa THM masih tetap buka,” sesal Burhan di ruang rapat Satpol PP, Selasa (14/118).
Anggota Fukhis lainnya, Ustad Nanang berjanji jika pihaknya bakal terus istiqomah untuk menegakkan Perda demi mengajak dan menghindari umat dari tempat-tempat maksiat agar tidak berbuat asusila.
BACA JUGA: Sesama Anggota TNI Berkelahi di Tempat Hiburan Malam
”Meskipun kami merasa dilecehkan atas tidak ditutupnya THM, kami akan terus kawal tanpa lelah, sebab niat kami tulus untuk membersihkan Kabupaten Bekasi dari tempat maksiat,” tegas Nanang.(and/pj/gob)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pilih Mengemis, Pensiunan Perusahaan Migas Terjaring Razia
Redaktur & Reporter : Yessy