jpnn.com, CIKARANG - Kabupaten Bekasi akan bertindak tegas menertibkan sejumlah tempat hiburan malam (THM) yang melanggar ketentuan terkait penyelenggaraan usaha.
Kasatpol PP Kabupaten Bekasi Sahat Nahor mengatakan, penutupan sejumlah tempat hiburan malam akan dilakukan pada 9-11 November 2017 mendatang.
BACA JUGA: Oknum Anggota TNI Berkelahi di Tempat Hiburan Malam
“Kami lakukan bertahap,” ujar Sahat seperti dilansir dari GoBekasi.
Bukan hanya ditertibkan, penindakan tegas yang akan dilakukan Satpol PP berupa penyegelan hingga penutupan secara resmi berdasarkan aturan yang berlaku dari Pemkab Bekasi.
BACA JUGA: Sesama Anggota TNI Berkelahi di Tempat Hiburan Malam
Adapun tempat-tempat yang sudah menjadi sasaran penertiban yakni M. H Thamrin Lippo Cikarang, Jababeka, Cibitung, Tarumajaya, serta Tambun Selatan.
Aturan yang menjadi dasar penertiban ini adalah Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi No 3 tahun 2016, tentang Penyelenggaraan Pariwisata Tempat Hiburan Malam (THM).(sta/pj/gob)
BACA JUGA: Anies Tak Akan Tutup Semua Tempat Hiburan Malam
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kok Bisa Anies Punya Data Tempat Hiburan Malam Nakal?
Redaktur & Reporter : Yessy