jpnn.com - MOJOKERTO – Banyak armada milik perusahaan otobus (PO) yang belum mendapat stiker laik jalan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim selama arus mudik dan balik Lebaran tahun ini. Masyarakat pun diminta berhati-hati dalam memilih transportasi bus. Khususnya, bus yang tidak ditempeli stiker kelayakan resmi antarkota dalam provinsi (AKDP) dan antarkota antarprovinsi (AKDP).
Kondisi itu ditemukan saat Polresta Mojokerto menginspeksi mendadak (sidak) bersama dinas perhubungan, komunikasi, dan informasi (dishubinfokom), serta Kodim 0815. ’’Baru (armada) PO Mira dan Eka yang dilengkapi stiker laik jalan. Artinya, mereka memang sudah menjalani pemeriksaan kelaikan jalan,’’ kata Kapolresta Mojokerto AKBP Wiji Suwartini saat melakukan sidak di Terminal Kertajaya, Kota Mojokerto, Jumat (25/7).
BACA JUGA: Kapolres Razia Uang Palsu
Terkait dengan armada bus PO lain, setelah memeriksa, petugas menemukan beberapa perlengkapan yang tidak berfungsi maksimal. Misalnya, wiper (kipas pembersih kaca) dan roda bus yang aus. Bahkan, ada bus yang kaca depannya retak.
’’Kondisi ini tentu mengganggu keselamatan penumpang. Uji kir secara umum masih berlaku. Saat kami peringatkan dan belum ada perbaikan, bus yang kondisinya tidak layak harus dikandangkan,’’ tegasnya.
BACA JUGA: Berjudi, Anggota DPRD Dijadikan Tersangka
Sementara itu, Kabid Lalu Lintas Dishub Kota Mojokerto Kadiran menyatakan akan memantau bus yang melintas di sepanjang bypass. Terhadap bus yang tidak laik jalan, pihaknya bersama kepolisian akan mengenakan sanksi tilang. ’’Kalau belum ada perbaikan tetapi tetap melintas, ya bus akan kami kandangkan,’’ tuturnya.
Sanksi tersebut sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). ’’Sebelum (bus) kami kandangkan, nanti teman-teman dari kepolisian akan menindak,’’ jelasnya.(ris/ron/mas/JPNN/c23/dwi)
BACA JUGA: Jelang Lebaran, Bagi-bagi Duit Rp 30 miliar di Lingkungan Pemko Batam
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemkot Surabaya Makin Intensif Tutup Dolly
Redaktur : Tim Redaksi