jpnn.com - TANA PASER – Guru salah satu SD Negeri di Tana Paser berinisial Sp harus berurusan dengan Polses Waru karena ulah tak terpujinya. Pria 35 tahun itu dilaporkan telah mencabuli dua siswanya berinisial Cs (9) dan CL (10).
Kasat Reskrim Polres Penajam Paser Utara, AKP Cheery Sinta Simamora mengatakan, pihaknya menciduk Sp akhir pekan kemarin.
BACA JUGA: Pengawas TK-SD Terancam Pidana Penjara, Ada Apa?
“Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, pelaku mengakui perbuatannya dan ditetapkan menjadi tersangka dan dikenakan pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” jelas Cheery.
Cheery menambahkan, Sp mencabuli dua siswinya dengan cara sederhana. Yakni, meminta korban membantu mengoreksi hasil ujian di ruang guru. Akibat ulahnya, Sp diancam pidana kurungan maksimal 15 tahun penjara.
BACA JUGA: Kok ya Masih Ada Kejahatan Kayak Begini: Curi Kotak Amal, Dihajar Lah!
“Perbuatan tercela Sp diduga telah dilakukan sejak delapan tahun silam. Kami masih mendalami kasus tersebut karena diduga jumlah korban lebih dari dua orang,” jelas Cheery. (ara/jos/jpnn)
BACA JUGA: Stadion Kebanggaan Kalteng Kondisinya Memprihatinkan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lokasi Esek-esek Menjamur, Wanita Penghibur di Bawah Umur
Redaktur : Tim Redaksi