Tak Lengkap, Berkas Kasus Novel Baswedan Dikembalikan ke Polda

Rabu, 05 Februari 2020 – 20:39 WIB
Novel Baswedan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim jaksa peneliti dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas kasus penyerangan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya.

Pengembalian ini dilakukan agar penyidik bisa memperbaiki berkas dan melengkapi kekurangannya.

BACA JUGA: Penjelasan Terbaru Kapolri Tentang Berkas Penyidikan Perkara Penyerangan Novel Baswedan

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengatakan, berkas kasus Novel itu diterima Kejati DKI pada tanggal 16 Januari 2020 kemarin.

“Setelah diteliti, berkas dikembalikan ke polisi pada tanggal 28 Januari 2020 disertai petunjuk untuk dilengkapi,” ujar Nirwan ketika dihubungi, Rabu (5/2).

BACA JUGA: Kejagung Didesak Segera Tuntaskan Kasus Sarang Burung Walet Novel Baswedan

Namun, Nirwan enggan memerinci bagian mana saja yang dirasa kurang lengkap oleh jaksa sehingga berkas harus dikembalikan.

"Pengembalian berkas atas nama tersangka RK dan RB dilakukan karena masih ada kekurangan syarat formil dan materiil yang perlu dilengkapi oleh penyidik guna memenuhi keabsahan dan unsur-unsur kualifikasi pasal yang disangkakan,” ujar dia.

BACA JUGA: Novel Bamukmin Komentari Unjuk Rasa Desak Anies Baswedan Dilengserkan

Pengembalian ini dibenarkan oleh Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono. Menurut dia, polisi memang telah menerima kembali berkas kasus penyerangan terhadap Novel. "Saat ini tengah dalam proses perbaikan,” singkat Argo. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler