Tak Lulus CPNS, Bisa Minta Hasil Skor

Rabu, 01 Januari 2014 – 15:12 WIB
Tes CPNS. Foto: JPNN.com

jpnn.com - MAKASSAR - Ada kabar baik bagi para peserta CPNS. Bagi mereka yang tidak lulus CPNS, boleh meminta hasil skor dan standar kelulusan kepada panitia penerimaan CPNS bersangkutan. Pasalnya, hal tersebut merupakan amanah Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik.

Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulsel, Aswar Hasan  Selasa, 31 Desember, mengatakan laporan terkait sengketa informasi yang paling besar kemungkinan adalah peserta CPNS yang tidak lulus.

BACA JUGA: Anak Punk Tewas Membusuk

"Ini bakal membeludak. Mereka hendak mengetahui berapa skornya dan standar kelulusan. Mau tak mau instansi terkait harus membuka jika ada yang memasukkan laporan. Inilah salah satu pentingnya UU Keterbukaan Informasi Publik," kata Aswar Hasan seperti yang dilansir FAJAR (JPNN Group), Rabu (1/1).

Aswar Hasan hadir bersama tiga komisioner KI Sulsel lainnya, Rayudaswati Budi (Wakil Ketua), Dr H Abd Haeba Ramli (Bidang Kelembagaan), dan Mattewakkan (Bidang Edukasi, Sosialisasi, dan Advokasi). Kehadiran mereka sekaligus menyampaikan refleksi dan kinerja lembaga tersebut selama 2013.

BACA JUGA: Ponpes Rugi Rp1 Miliar

Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI), jumlah permohonan PSI layak sengketa sebanyak 26 laporan. Di antarnya selesai via mediasi 21 (19 selesai, 2 proses). Ada pula yang selesai via sidang ajudikasi non litigasi sebanyak lima sengketa. Masing-masing dari KPU Gowa dan Tana Toraja, PSDA, Dana BOS SDN 76 Rappojawa dan BPN.

Aswar Hasan menyebut sengketa masih sedikit karena beberapa sengketa belum layak atau belum memenuhi syarat/prosedur. "Masyarakat berharap KI lebih proaktif. Padahal UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi mensyaratkan bahwa sengketa Informasi bersifat delik aduan," katanya.

BACA JUGA: Sebelum Tidur Minta Maaf kepada Teman-teman

Begitu pula BP (badan publik), khususnya pemerintah belum proaktif melakukan Pelayanan Informasi berbasis keterbukaan. "Belum optimalnya peran serta semua stake holders dalam mensosialisasikan UU KIP sementara urgensi dan manfaat terbesar dari UU ini diperuntukkan kepada masyarakat dan badan publik," tutur Aswar Hasan.

Mattewakkan menambahkan, jenis sengketa yang diproses KI Sulsel selama tahun 2013 sangat beragam. Selain laporan proses seleksi dan hasil tes peserta ujian, juga ada transparansi laporan Keuangan BP (eksekutif, legislatif, yudikatif, BUMD, partai politik, LSM, dll), RKA, dana parpol, proses tender, dan spek pengadaan barang, dana BOS, dan penggunaan SPPD yang telah diaudit.

Ketiga, sambungnya, laporan kinerja BP terkait absensi, program kerja dan realisasinya serta produk kebijakan yang dihasilkan. Ke empat dokumen pertanahan, berupa kasus pembebasan lahan, salah satunya lapangan stadion Barombong.

KIP juga mendorong pembentukan PPID bagi Badan Publik (BP) negara di bawah Kemendagri. Dari 24 kabupaten/kota di Sulsel baru 14 yang membentuk, yakni Makassar, Bulukumba, Toraja Utara, Tana Toraja, Sinjai, parepare, Pinrang, Soppeng, Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, Barru, Maros, Pangkep.

Wakil Ketua KIP Sulsel, Rayudaswati Budi mengatakan, beberapa kabupaten yang belum membentuk PPID dan sebagian masih dalam proses adalah Takalar, Sidrap, Wajo, Selayar, Bone, Bantaeng, Jeneponto, Gowa, Palopo, dan Enrekang. (sil/awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Direlokasi, Seekor Gajah Ngedrop


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler