Tak Mampu Seret Miranda-Nunun, KPK Hanya Jadi Ayam Sayur

Rabu, 22 September 2010 – 14:04 WIB
JAKARTA- Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Lintas Mahasiswa (KALAM) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi agar menangkap dan mengadili Miranda S GoeltomDesakan tersebut mereka sampaikan saat aksi unjuk rasa di tengah hujan lebat, Rabu (22/9) siang di depan Gedung KPK.

Mereka menyebut Miranda sebagai penjahat perbankan dan aktor intelektual pada kasus dugaan suap pemilihan deputi senior Bank Indonesia 2004

BACA JUGA: Siang Ini, MK Putuskan Uji Materi Yusril Ihza Mahendra

Suap berupa cek pelawat (travellers Cheque) tersebut diduga diserahkan kepada para anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR Periode 2004-2009 sebanyak 480 lembar yang masing-masing bernilai Rp50 juta.

Selain mendesak penangkapan Miranda, Kalam juga menuntut agar KPK segera menyeret Nunun Nurbaeti (istri Adang Daradjatun anggota DPR RI FPKS) selaku pemilik PT Wahana Esa Sembada kembali ke Indonesia.  "Seret dia kembali ke Indonesia untuk menjalani pemeriksaan supaya KPK tidak dianggap ayam sayur dan pilih kasih, hanya menjerat penerima suap saja," kata Koorlap Aksi Kalam, Akbar.

Nunun dinilai sebagai saksi kunci atas penyuapan cek pelawat melalui perantara Ari Malangyudo
Saat ini Nunun sedang rawat jalan di RS Mount Elisabeth Singapura

BACA JUGA: Walikota Tomohon Diperiksa KPK

Sebagai ekspresi pernyataannya, Kalam membentangkan dua buah spanduk besar berisi tuntutan mereka di pinggir jalan.

Mereka juga berorasi secara bergiliran dan menyanyikan lagu Indonesia Raya
Di sisi lain, Kalam pun meminta supaya KPK menahan Hidayat Lukman (Dirut) dan Budi Santoso (Dirkeu) PT First Mujur Plantation and Industry

BACA JUGA: Dorce Siap Kembalikan Uang ke KPK

Keduanya dianggap sebagai aktor dalam pembelian cek pelawat yang diterbitkan BII.

Andy Kasih, selaku Direktur Utama Bank Artha Graha juga dinilai harus ditahan karena terlibat persekongkolan dalam kasus iniBegitu pula dengan Ari Malangyudo yang menjadi perantara.

Sebagaimana diketahui, belum lama ini KPK telah menetapkan 26 tersangka baru penerima cek pelawatSelain itu, empat mantan anggota Komisi IX DPR juga telah divonis bersalah yaitu Dudhie Makmun Murod (PDIP), Udju Djuhaeri (TNI/Polri), Hamka Yandhu (Golkar) dan Endin Soefihara (PPP).

Kalam berharap, dalam kasus ini KPK tidak pandang buluKPK harus tanpa takut Adanya tekanan dari pihak manapun.(rnl/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Giliran Dorce Terseret Kasus Syamsul Arifin


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler