Tak Masalah Pimpinan KPK Tanpa Unsur Kejaksaan

Sabtu, 28 November 2015 – 19:40 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Uji kepatutan dan kelayanan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi di DPR masih belum jelas. Pasalnya, DPR masih mempermasalahkan tidak ada unsur kejaksaan di antara delapan kandidat serta ada kandidat yang dianggap tidak memenuhi syarat 15 tahun berpengalaman di bidang hukum.

Mantan Komisioner Komisi Kejaksaan Kaspudin Nor mengatakan, absennya unsur kejaksaan harusnya tak menjadi masalah. Karena di dalam Undang-undang KPK tidak secara tegas disebutkan pimpinan KPK harus dari unsur jaksa. "Jadi, kalau tidak ada unsur dari kejaksaan tak masalah," kata Kaspudin saat dihubungi JPNN, Sabtu (28/11).

BACA JUGA: DPR Dinilai Lakukan Pembangkangan Hukum

Menurut Kaspudin, untuk jaksa penuntut umum untuk KPK baru lah harus dari unsur kejaksaan. pasalnya hal itu memang sudah tegas diatur undang-undang.

Lebih lanjut Kaspudin mengatakan, masalah administrasi capim yang lolos dan dianggap berlatar belakang kurang dari 15 tahun berpengalaman di bidang hukum, tentu ini merupakan kesalahan pansel. Pertanyaannya, kata Kaspudin, mengapa baru sekarang dipermasalahkan. Selain itu, kata dia, pansel pun tidak teliti melakukan verifikasi administrasi. Menurut dia, kalau ini dilanjutkan tentu akan melanggar UU.

BACA JUGA: Jangan Sampai DPR Terjebak Mainan Satu Fraksi

"Solusinya jangan melanggar UU. Oleh karena itu lakukan verifikasi dengan sungguh-sungguh," ungkap sosok akademisi dan berpengalaman lebih dari 20 tahun di bidang hukum itu.

Dia mengatakan, semua kandidat harus memenuhi syarat sesuai pasal 29 UU KPK. Menurut dia, UU ini harus dilihat dan dipelajari dengan benar. Karenanya, Kaspudin menegaskan, ke depan presiden harus dibantu dengan orang yang mengerti hukum supaya tidak keliru. "Ketika ini dilanggar orang tidak lagi tertib hukum," tegasnya.

BACA JUGA: Nelayan Gorontalo tak Butuh Kapal 30 GT, tapi...

Menurutnya lagi, dalam UU disebutkan bahwa persyaratan capim KPK adalah berpengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun di bidang hukum dan sarjana lain seperti bidang ekonomi, keuangan dan perbankan.

"Selebihnya (sarjana di lain di luar ekonomi, keuangan, perbankan) tidak boleh. UU harus dipahami secara benar," pungkas Kaspudin. (Boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengusaha Langgar PP 78 Tahun 2015 Bakal Disanksi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler