jpnn.com, PASAMAN BARAT - Calon Bupati Kabupaten Pasaman Barat Erick Hariyona tidak bisa menggunakan hak suaranya karena tak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2020 di kabupaten setempat.
Menurut Ketua KPU Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat Alharis, Erick hariyona ber-KTP Kota Padang.
BACA JUGA: Pilkada Solo: Gibran Belum Bisa Dihubungi, Bagyo Berzikir
"Benar, yang bersangkutan tidak masuk dalam DPT dan memiliki KTP Kota Padang," kata Alharis di Simpang Empat, Rabu (9/12).
Pihak KPU juga belum mengetahui apakah Erick Hariyona sudah mengurus keterangan pindah domisili atau tidak untuk menggunakan hak suara di Pasaman Barat.
BACA JUGA: Penjelasan Panglima Laskar FPI tentang 6 Jenazah Anak Buahnya
"Jika ada tentu bisa memberikan suaranya. Jika tidak maka hanya bisa mencoblos untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar," jelas Alharis.
Sementara itu, Syawal Suro selaku Cawabup Pasaman Barat yang berpasangan dengan Erick akan menggunakan hak pilih di TPS 040 Jorong Bandarejo Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman.
BACA JUGA: Moeldoko: Kecenderungan Anarkistis Itu Akan Mengganggu HAM
Untuk calon petahana nomor urut empat Yulianto mencoblos di TPS 046 Jorong Bandarejo Lingkuang Aua, dan wakilnya Syafrial di TPS 073 Jorong Aur Badidik Jorong Saiyo Kinali.
Kemudian calon nomor urut satu Hamsuardi memilih di TPS 063 Jorong Simpang Gadang Kecamatan Sungai Aur, dan wakilnya Risnawanto di TPS 049 Blog G Ophir Koto Baru Kecamatan Luhak Nan Duo.
Calon nomor urut dua Maryanto memilih di TPS 012 Perumnas Koto Dalam Indah Pasaman Baru, Kecamatan Pasaman, sedangkan wakilnya Yulisman memilih di TPS 060 Basung Indah Langgam Kinali.
Terakhir calon nomor urut lima Agus Susanto memilih di TPS 068 Ujung Gading, dan wakilnya Rommy Candra memilih di TPS Perumnas Pasaman Baru.
"Mudah-mudahan pemilihan dapat berjalan dengan lancar dan aman. TPS akan dibuka sejam pukul 07.00 WIB," katanya.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam