Pengumuman: STNK Mati 2 Tahun, Data Kendaraan Dihapus

Rabu, 12 September 2018 – 08:01 WIB
Antrian di Kantor Samsat. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BREBES - STNK yang dibiarkan mati dan tidak diperpanjang selama dua tahun, motor atau mobilnya bakal dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi (Regident) kendaraan bermotor (ranmor). Hal itu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009.

Saat ini tengah dilakukan sosialisasi terkait peraturan penghapusan legalitas ranmor, jika STNK mati dan tidak diperpanjang selama dua tahun. Namun, Kasi Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kabupaten Brebes, Jateng, Machfudh Amin mengaku, higga saat ini Jawa Tengah belum bisa mengimplementasikan UU Nomor 22 Tahun 2009.

BACA JUGA: Pemutihan Pajak Kendaraan Ditutup 30 Juni

“Itu yang sudah dilaksanakan di Jawa Barat. Kalau di Jawa Tengah itu belum, karena kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor itu masih rendah. Namun, pasti akan diberlakukan undang-undang itu. Saat ini persuasif dulu agar masyarakat sadar membayar pajak,” kata Machfudh.

Ketika nantinya kendaraan yang sudah dihapus dari daftar regident ranmor, tidak bisa dilakukan pendaftaran atau registrasi kembali. Kendaraan bermotor yang sudah dinyatakan dihapus, tidak dapat diregistrasi kembali sesuai ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012, yang berakibat kendaraan bermotor tidak dapat dioperasionalkan.

BACA JUGA: 37 Persen Warga Bekasi Belum Bayar Pajak Kendaraan

“Setelah dihapuskan tidak bisa diregistrasi kembali. Tapi pelaksanaannya di Jawa Tengah itu nanti dan perlu disosialisasikan dulu ke masyarakat. Saat ini di Jawa Tengah sedang membangun kesadaran masyarakat agar tidak menunggak pajak,” tambahnya.

Bagi pemilik kendaraan, lanjut dia, wajib hukumnya untuk melakukan perpanjang STNK. Jangan sampai STNK yang sudah lewat masa berlakunya atau mati tidak diperpanjang selama dua tahun. Jika sekadar menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sanksi yang diberikan hanya denda. Jadi, pemilik kendaraan wajib membayar PKB ditambah denda tunggakan.

BACA JUGA: Panik Saat Ada Razia, Tabrak Polantas

Machfudh melanjutkan, pihaknya akan terus menyadarkan masyarakat dengan melakukan berbagai terobosan. Salah satunya melibatkan pemerintah desa untuk menjadi mitranya dalam menggenjot pajak kendaraan.

Selain itu, pihaknya juga melakukan jemput bola dengan Samsat Keliling untuk memudahkan masyarakat membayar pajak.

“Tahun 2017, pajak kendaraan digenjot dan memperoleh pendapatan sampai Rp 200 miliar. Itu butuh kerja yang sangat keras dengan berbagai terobosan yang kami lakukan,” ungkapnya.

Pendapatan dari pajak kendaraan, kata Machfudh, hampir 80 persen menyumbang pendapatan daerah. Dia meminta masyarakat agar tertib dalam membayar pajak kendaraan bermotor demi pembangunan.

“Pasti sanksi sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tetap dilaksanakan. Karena undang-undang yang harus dilaksanakan. Namun terkait waktunya belum bisa dipastikan,” tandasnya. (fid/fat)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... 6 Tahun Beraksi, AH Palsukan 150 STNK


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler