jpnn.com - JAKARTA - Nama Komjen Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri usulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengantongi persetujuan DPR. Namun, Budi tak kunjung dilantik menjadi Kapolri definitif karena ditetapkan sebagai tersangka korupsi yang kasusnya ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hanya saja, sikap Presiden Jokowi yang tak melantik Budi sebagai Kapolri bisa berujung persoalan serius. Sebab, DPR bisa menggunakan hak konstitusionalnya karena Jokowi sebagai presiden bisa dianggap melanggar undang-undang.
BACA JUGA: Begini Suasana Pertemuan Tim 7 Bersama Jokowi Membahas KPK vs Polri
Menurut Ketua Komisi III DPR RI, Aziz Syamsuddin, merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri maka presiden ketika memberhentikan Kapolri harus menunjuk penggantinya.
Dalam kasus Budi Gunawan, sebenarnya DPR juga sudah menyetujui usul presiden tentang pemberhentian Jenderal Sutarman dari jabatan Kapolri.
BACA JUGA: Aziz Tolak Ide Pemberian Imunitas bagi Pimpinan KPK
“Menurut UU Polri, presiden saat memberhentikan Kapolri harus menunjuk penggantinya. Tapi ini tidak direalisasikan. Ini pelanggaran UU dan bisa mengarah kepada impeachment,” kata Aziz dalam jumpa pers di pressroom DPR, Senin (26/1).
Hanya saja, lanjut Aziz, DPR masih memberi kesempatan pada presiden. Di antaranya melakukan rapat-rapat konsultasi dengan pimpinan DPR.
BACA JUGA: Pemerintahan Jokowi Sudah 100 Hari, Belum Ada Rencana Ganti Menteri
Aziz mengakui, rapat konsultasi tidak tertulis dalam aturan perundangan jika terjadi pelanggaran konstitusi yang dilakukan presiden. Tapi, lanjut politikus Golkar itu, DPR lebih memilih rapat konsultasi daripada mengambil langkah-langkah yang mengarah pada impeachment.
”Kita masih memberikan kesempatan pada presiden untuk melakukan langkah konsultasi. Meski tidak diatur, kita mendahulukan penyelesaian dengan cara seperti ini,” tegasnya.
Bagaimana jika Jokowi tetap tak melantik Budi sebagai Kapolri? ”Ini nanti akan dibahas di paripurna MPR, diserahkan ke MK dan jika dinyatakan bersalah dikembalikan lagi ke MPR untuk diambil keputusan,” jelasnya.
Aziz menegaskan, Komisi III DPR hanya mengacu pada aturan yang ada. Alasannya, tidak ada aturan yang dilanggar jika Budi yang berstatus tersangka korupsi dilantik menjadi Kapolri.
“Kita hanya bicara hukum, hukumnya mengharuskan presiden melantik. Kalau dikatakan bahwa seorang tersangka dilantik itu melanggar hukum, maka tidak ada yang dilanggar. Tapi kalau melanggar etika yah bisa saja, tapi kan yang kita bicarakan hukumnya dan presiden wajib menjalankan hukum tersebut,” pungkasnya.(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Omongan Akil yang Dijadikan Bukti Bonaran Laporkan BW ke Bareskrim
Redaktur : Tim Redaksi