Tak Menduga Ahok Ditahan, PH: Putusan Penuh Nuansa Politik

Sabtu, 13 Mei 2017 – 13:49 WIB
Basuki Tjahaja Purnama. Foto: dok/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Tim penasihat hukum (PH) terdakwa perkara penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyatakan, vonis dua tahun penjara dengan perintah penahanan yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara kepada kliennya sangat tidak lazim.

Pengacara Ahok, I Wayan Sudirta mengatakan vonis ini mengecewakan. “Kami tidak menduga putusan seperti ini. Putusan ini sangat tak lazim sama sekali," kata Wayan dalam diskusi Dramaturgi Ahok di Cikini, Jakarta, Sabtu (13/5).

BACA JUGA: Pemilih Ahok Mayoritas Muslim, Mustahil Umat Islam Intoleran

Wayan menambahkan, vonis itu sangat jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, JPU menuntut Ahok pidana penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun. Dia mengatakan, memang hakim boleh menghukum lebih berat dari tuntutan jaksa. Sebaliknya, lebih ringan dari tuntutan jaksa juga boleh.

“Tapi, faktanya bagaimana? Yang saya amati, bukan penelitian, tapi hampir 99,9 persen putusan pengadilan itu jauh lebih ringan dari tuntutan,” ujar pengacara senior ini.

BACA JUGA: Ingat, Hakim Berhak Perintahkan Penahanan atas Ahok

Selain besaran vonis, Wayan juga mempersoalkan penahanan Ahok. Menurut Wayan, tidak ada alasan Ahok untuk ditahan.

Menurut dia, untuk menahan seseorang harus memenuhi tiga syarat yakni, adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan merusak atau menghilangkan barang bukti, adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan mengulangi tindak pidana.

BACA JUGA: Please, Lihat Vonis Ahok dengan Kacamata Hukum Saja

"Sekarang dalam perkara Ahok, apa yang jadi alasan? Tidak ada alasan,” tegasnya.

Wayan menganggap putusan majelis hakim kontroversial. "Mohon maaf ini putusan karena penuh tekanan, penuh nuansa politik," katanya.

Sementara mantan Komisioner Komisi Kejaksaan Kaspudin Noor mengatakan penahanan yang dilakukan sudah sah. Dia mengingatkan agar pihak yang kecewa membaca pasal 21 KUHAP secara cermat. Jangan terjebak dengan menafsirkan ayat satu saja. “Jadi, seolah-olah ayat lain tidak berlaku,” ujar Kaspudin.

Dia meyakini hakim memiliki pertimbangan-pertimbangan lain selain landasan pasal 21 KUHAP. Misalnya, kata dia, hakim berpikir selama ini banyak terdakwa penodaan agama ditahan. “Mungkin ini alasan hakim,” kata dia.

Selain itu, dia yakin hakim juga merupakan seorang akademisi yang tentu memahami sumber-sumber hukum seperti yurisprudensi, dan lain-lain. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hati-Hati! Ada Provokator di Balik Aksi Mendukung Ahok


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler