jpnn.com - JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis bersalah kepada Direktur PT Karimata Solusi (KSP) Henry J Maraton yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan dan perluasan jaringan ATM Bank DKI. Meski dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, majelis hakim menyatakan Henry tidak menikmati uang hasil korupsi.
"Terdakwa Henry J Maraton tidak menikmati uang hasil tindak pidana korupsi karena uang itu mengalir ke PT Karimata Solusi Padu," kata Ketua Majelis Hakim Aswijon saat membacakan pertimbangan yang meringankan atas vonsi Henry di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (4/11).
BACA JUGA: Menkopolhukam: Tak Ada Mekanisme Gubernur Tandingan
Selain tidak menimati uang hasil korupsi, terdakwa Henry dianggap tidak terbukti melanggar dakwan primer seperti yang dituntutkan jaksa penuntut umum. Majelis pun membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut. “(Majelis) membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan primer," tandas Aswijon.
Lebih lanjut Aswijon menuturkan, meski terdakwa tidak menikmati uang hasil korupsi, perbuatannya telah menguntungkan pihak korporasi, yakni PT KSP. Yakni sebesar Rp 1,9 miliar.
BACA JUGA: PNS Wanita Boleh Pilih Kerja di Kantor Dekat Rumah
Karenanya, majelis hakim tetap menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider jaksa penuntut umum. Karenanya, selain hukuman penjara 4 tahun, Henry dijatuhi denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Adapun dakwaan subsider jaksa penuntut umum, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
BACA JUGA: Ahok-Djarot Diprediksi Tak Langgeng
Selain itu, majelis juga menghukum PT KSP membayar uang pengganti sebesar Rp 1.952.500.000 dengan ketentuan, jika tidak bisa membayarnya dalam kurun waktu satu bulan setelah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa penuntut umum akan menyita harta benda PT KSP dan melelangnya untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Adapun hal yang memberatkan bagi terdakwa Henry, yakni tidak mendukung upaya pemerintah yang tengah gencar memberantas tindak pidana korupsi. Sedangkan pertimbangan yang meringankannya lainnya adalah, Henry berlaku sopan selama di persidangan, tidak pernah dihukum, dan masih mempunyai tanggung jawab keluarga.
Atas vonis tersebut, baik terdakwa Henry dan kuasa hukumnya serta jaksa penuntut umum yang dipimpin jaksa Eli langsung menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap. "Saya pikir-pikir Yang Mulia," ucap terdakwa Henry.
Sementara terkait dengan permintaan jaksa penuntut umum agar hakim menghukum terdakwa seberat-beratnya, Aswijon dan majelis lain menolaknya. Menurutnya, pemidanaan bertujuan untuk mendidik, membina, dan tidak mengulangi perbuatan. Bukan pembalasan semata. “Dengan telah dijatuhkan hukum ini, majelis berpendapat sudah mendidik agar terdakwa tidak mengulangi perbuatannya,” tandas Aswijon. (mas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok: Dari Dulu Saya Dekat Sama Bu Mega
Redaktur : Tim Redaksi