jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung M. Prasetyo menegaskan pihaknya tidak memerlukan persetujuan Presiden Joko Widodo untuk memeriksa mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Novanto bakal digarap terkait kasus yang beken dikenal dengan Papa Minta Saham.
BACA JUGA: Pak Jokowi, Romy Ogah jadi Menteri Agama
"Saya tegaskan memang tidak perlu izin presiden. Itu dugaan tindak pidana khusus," ujar Prasetyo di kompleks Istana Negara, Jakarta, Jumat (8/1).
Politikus Nasdem nonaktif tersebut mengatakan, tindak pidana yang dilakukan Novanto tidak berkaitan dengan tugasnya di parlemen saat itu. "Saya sudah perintahkan panggil pekan depan," tandas Prasetyo. (flo/jpnn)
BACA JUGA: Tommy Soeharto Berpeluang Pimpin Golkar
BACA JUGA: Kubu Ical Tersudut jika...
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembentukan Badan Restorasi Gambut Dinilai Langkah Tepat
Redaktur : Tim Redaksi