jpnn.com, JAKARTA - Perusahaan asing bakal mendapat kemudahan untuk melakukan penawaran saham perdana alias initial publik offering (IPO).
Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berjanji memberikan kemudahan itu di pasar modal domestik.
BACA JUGA: Punya Pendapatan Lain, Pemegang Lisensi Sevel Enggan Delisting
Berdasar regulasi, perusahaan asing perlu melalui skema penawaran umum sertifikat penitipan efek Indonesia (SPEI).
”Tentu kami akan lebih akomodatif. Bagaimana kemudian perusahaan itu bisa masuk Indonesia,” tutur Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida.
BACA JUGA: 3 Anak Usaha PT PP Segera Melantai di Bursa
Dia menambahkan, sekitar 52 perusahaan asing yang mencari untung di Indonesia melakukan pencatatan saham (listing) di bursa saham luar negeri.
Namun, perusahaan asing itu tidak listing di Indonesia. Beberapa di antaranya merupakan perusahaan tambang.
BACA JUGA: 3 Anak Usaha PT PP Segera Melantai di Bursa
”Isu utama pada tahap eksplorasi butuh biaya dan belum ada penghasilan. Saat eksplorasi mungkin ada beberapa saat belum ada pendapatan cukup,” ulas Nurhaida.
Terkait kecilnya pendapatan atau aset milik perusahaan, OJK telah mempunyai papan pengembangan bagi perusahaan IPO dengan nilai aktiva berwujud (net tangible assets) bersih minimal Rp 5 miliar.
Sementara itu, papan utama diperuntukkan perusahaan bernilai aktiva berwujud bersih minimal Rp 100 miliar.
”Jadi, tidak perlu ada untung dulu untuk listing,” lanjut Nurhaida.
Di sisi lain, Direktur Utama BEI Tito Sulistio menambahkan, OJK akan memberi relaksasi kepada perusahaan sudah listing di luar negeri untuk dipermudah listing di Indonesia.
Kondisi itu akan menjadi pendorong perusahaan-perusahaan asing IPO di pasar modal. (far)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebaran Investor Belum Merata, BEI Gencar Sosialisasi Go Public
Redaktur & Reporter : Ragil