Tak Pernah Membayar Iuran, 79 Perusahaan Tambang Dilaporkan

Selasa, 28 April 2015 – 06:48 WIB

jpnn.com - RUMBIA - Pemkab Bombana mulai bersikap tegas terhadap perusahaan tambang yang membandel di wilayahnya. Para investor yang sudah lama  mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) itu akhirnya dilaporkan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.  

Langkah ini ditempuh karena, perusahaan pemegang IUP tersebut  dianggap membandel dengan  kewajibannya kepada negara. Bayangkan, selama memegang IUP, mereka tidak pernah membayar iuran tetap (landrent) serta menunggak pembayaran royalti.
    
Perusahaan tambang yang diadukan di Kejati Sultra tidak sedikit. Dari 89 IUP yang dikeluarkan Pemkab Bombana, hanya 10 yang tidak akan berhadapan dengan personil hukum Kejati. "Sisanya sebanyak 79 perusahaan sudah kami laporkan di Kejati melalui JPN (Jaksa Pengacara Negara)," kata Syahrun, Kepala Bidang Pertambangan Umum, Dinas Pertambangan dan Energi Bombana.
    
Syahrun menambahkan, perusahaan yang diadukan di Kejati kebanyakan menunggak pembayaran royalti. Tidak diketahui pasti apa alasan para pemilik modal itu tidak memenuhi kewajibannya. Padahal sesuai aturan, pasca mereka mengantongi IUP eksplorasi dan Operasi Produksi, 70-an perusahaan tambang ini wajib membayar kewajibannya kepada negara. 

BACA JUGA: Batam REI Expo 2015 Raup Penjualan Rp 117 Miliaran

"Beroperasi atau tidak, perusahaan wajib hukumnya membayar iuran tetap sesuai besaran atau luas IUP yang dipegang. Kalau IUP nya masih tahap eksplorasi 2 dolar perhektar, tapi kalau IUP nya sudah operasi produksi perusahaan wajib membayar 4 dolar perhektar," sambungnya.
    
Dampak dari sikap bandel yang dipertontonkan 79 perusahaan itu tidak hanya dirasakan Pemkab Bombana, namun negara pun dirugikan akibat tunggakan pembayaran iuran tetap tersebut. Bayangkan, jika semua perusahaan itu membayar kewajibannya, maka negara mendapatkan pemasukan sebesar Rp 26 miliar. Dari jumlah ini, Pemkab Bombana kebagian 64 persen. 
    
Syahrun menambahkan, sebelum dilaporkan di Kejati Sultra, pihaknya telah mengambil langkah-langkah persuasif kepada 79 perusahaan itu untuk segera melunasi utang-utangnya. "Karena langkah persuasif ini tetap tidak diindahkan, maka kami meminta bantuan kepada pihak JPN untuk menindaklanjutinya. Melalui JPN ini kami berharap para investor itu bisa segera melunasi apa yang menjadi kewajibannya," ungkapnya. (nur/c/jpnn)

BACA JUGA: Pemerintah Diminta Ambil Alih ConocoPhillips Begitu Kontrak Berakhir 2021

BACA JUGA: Susi Dorong Para Pelaut Digaji Besar

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Ketenagakerjaan Protes pada Menteri Susi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler