jpnn.com, JAKARTA PUSAT - Pihak kepolisian mengungkap kasus pembunuhan yang menewaskan wanita berinisial AF (18) di kamar Hotel Laura, Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat.
Pelaku berinisial HR (23) diamankan di Stasiun Palmerah ketika hendak melarikan diri ke daerah Parung, Bogor.
BACA JUGA: Razia Panti Pijat Plus-plus, 16 Perempuan dan 3 Pria Digaruk Satpol PP, Siapa Dia?
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan kejadian itu terungkap ketika polisi mendapat laporan dari warga yang menemukan mayat di kamar hotel tersebut.
"Setelah kami datangi dan lakukan olah TKP (tempat kejadian perkara, red), ditemukan mayat perempuan yang diduga mengalami kekerasan pada tubuh. Terlihat bekas jeratan di leher," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (25/7).
BACA JUGA: Piala Presiden Cabang Bulu Tangkis Berhadiah Rp 1,5 Miliar, tetapi Dibagi Dua ya
Pelaku berinisial HR awalnya memesan kamar hotel dan mengundang korban melalui layanan media sosial, Senin (25/7) dini hari.
"Modus kejadian tersebut, pelaku check in di hotel tersebut pada pukul 01.00 WIB dini hari tadi pagi, kemudian pukul 10.00 WIB pelaku menggunakan Aplikasi MiChat untuk mengundang korban dengan layanan pijat plus-plus," ujar Komarudin.
BACA JUGA: Ronal Surapradja Diduga Kerap ke Panti Pijat, Alamak!
Setelah mendapatkan layanan pijat itu, pelaku mengaku kesal karena kurang puas dengan pelayanan yang dijanjikan.
"Kemudian, setelah mendapatkan layanan, pelaku protes kepada korban atas layanan yang tidak sesuai dengan janji. Nah, dari sana pelaku kesal, kemudian memukul sehingga korban terjatuh. Lalu, korban langsung dijerat dengan menggunakan tali pengikat," tutur Komarudin.
Pelaku memastikan korban tidak bergerak sebelum meninggal kamar.
"Pelaku mengambil perhiasan di tubuh korban. Di antaranya satu kalung dan buah cincin yang melekat di tubuh korban," ujarnya.
Selain itu, pelaku mencoba menghilangkan identitas wanita panggilan tersebut.
"Termasuk KTP korban dibawa oleh pelaku untuk menghilangkan identitas korban. Lalu, pelaku menggunakan ojek ke Stasiun Tanah Abang untuk melarikan diri ke tempat lain," ucapnya.
Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat Pasal 8 dan atau 365 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (mcr18/jpnn)
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Mercurius Thomos Mone