jpnn.com, YALIMO - Sejumlah massa tak puas dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan Pemilihan Bupati Yalimo, Papua.
Massa yang tidak puas melakukan perusakan terhadap jembatan.
BACA JUGA: Masyarakat Enggan ke TPS, Partisipasi Pemilih PSU Pilkada Boven Digoel Rendah
Akibatnya, 147 kendaraan tak bisa lewat dan tertahan di Yalimo, Papua dalam seminggu terakhir.
Demikian dikemukakan Komandan Korem 172/PWY Brigjen TNI Izak Pangemanan.
BACA JUGA: PPKM Level 4 Diperpanjang, Bamsoet Punya Saran soal Cara Cegah PHK Karyawan
"Memang sudah hampir seminggu 147 kendaraan yang terdiri dari truk dan Strada tertahan akibat jembatan dirusak oleh warga."
"Massa merupakan pendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati dari 01 yakni Erdi Dabi-Jhon Wilil," kata Izak dalam keterangannya, Senin (26/7).
BACA JUGA: Bang Saleh Minta Pekerja Informal juga Dapat Bantuan Subsidi Upah
Menurut Brigjen TNI Pangemanan, massa pendukung paslon 01 melakukan perusakan di Jembatan Kali Habie Kilometer 130, Kampung Hobakma, Distrik Elelim, pada Rabu (14/7).
Massa juga melakukan perusakan terhadap Jembatan Kali Bonogi Km 77, Kampung Wilak, Distrik Abenaho pada 22 Juli.
Sebelumnya, massa telah melakukan pembakaran usai mendengar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan 29 Juni.
Akibatnya, 34 kantor, 126 ruko, 13 perumahan dan 119 kendaraan roda empat dan roda dua terbakar.
Selain itu, 1.349 orang terpaksa mengungsi sementara waktu dari Yalimo ke Wamena.
Menurut Izak, anggota TNI saat ini sedang berupaya melakukan negosiasi agar jembatan dapat diperbaiki sehingga kendaraan bisa melanjutkan perjalanan kembali ke Jayapura.
Ratusan kendaraan itu sebelumnya mengangkut sembako dan bahan bangunan dari Jayapura melintasi Jalan Trans Papua ruas Jayapura-Wamena.
Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Yalimo 2020 sebelumnya diikuti dua pasangan calon.
Masing-masing Erdi Dabi-Jhon Wilil nomor urut 1 dan pasangan Lakius Peyon-Nahum Mabel nomor urut 2.
Pasangan nomor urut 2 Lakius Peyon-Nahum Mabel menggugat perselisihan hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka mendalilkan pasangan calon nomor urut 1 tidak memenuhi syarat untuk mengikuti pemilihan.
Sebab, Erdi Dabi telah dijatuhi pidana selama empat bulan dengan ancaman pidana 12 tahun, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 500/Pid.Sus/2020/PN.Jap, bertanggal 18 Februari 2021.
MK kemudian memutuskan untuk mendiskualifikasi pasangan Erdi Dabi-John Wilil.
Putusan dibacakan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan yang disiarkan secara daring, Selasa (29/6/2021).
MK juga memerintahkan KPU melaksanakan pemungutan suara ulang dalam proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Tahun 2020.(Antara/gir/jpnn)
Redaktur & Reporter : Ken Girsang