Tak Puas Dipijat, Hantam Terapis Pakai Palu...Sadis Bro!

Selasa, 08 November 2016 – 05:26 WIB
Pelaku Ahmad Zumar Yahya (tutup mata) dan barang bukti palu yang dipakai menganiaya korban, diperlihatkan oleh petugas di Mapolsek Karangpilang, Senin (7/11). Foto: IBNANI YAZIN/RADAR SURABAYA/JPNN

jpnn.com - SURABAYA - Ahmad Zumar Yahya, 25, mengamuk, sadis. Pemicunya, dia tak puas dengan kelihaian pijatan jari jemari Wahyu Putri Sukmawati, 42.

Penghuni rumah kos di Warugunung RT 05 RW 03, Kelurahan Warugunung, Karangpilang, Surabaya itu memukul kepala sang pemijat dengan palu.

BACA JUGA: Fahri jadi Bulan-bulanan Warga di Makassar

Akibat ulahnya yang sadis, dia ditangkap polisi dan dijebloskan ke penjara.

Ihwal kejadian ini ketika pelaku yang bekerja di perusahan pembuat karton PT Kedawung Setia CCB, iseng-iseng ingin mencoba pijatan para terapis di sebuah panti pijat di Jalan Raya Mastrip.

BACA JUGA: Bonyok Dikeroyok Gara-gara Laporin Kakak Kelas Merokok

Kebetulan waktu itu badannya kecapekan setelah bekerja.

Pelaku pun datang ke panti pijat yang ada di depan AJBS, Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karangpilang tersebut.

BACA JUGA: Terlibat Duel Maut Tak Seimbang, Bapak Tewas, Anak Sekarat

Setelah masuk ke panti pijat, pelaku segera meminta dilayani. Dia pun ditawari harga Rp 200 ribu untuk merasakan hangatnya pijatan korban.

Namun, pelaku malah menawar dengan harga Rp 150 ribu. Korban Wahyu Putri Sukmawati pun keberatan.

Tapi setelah tawar menawar lebih jauh, Wahyu akhirnya bersedia memijat meski tetap nggerundel.

Benar saja, meski tetap melayani pelaku, namun korban seperti tak niat memijat.

Apalagi, korban memijat sambil menggerutu. Kesal dengan omongan korban yang terus menggerutu, pelaku pun emosi.

“Tadi ketika saya tawar segitu, orangnya (korban Wahyu Putri, Red) mau. Tapi ketika memijat, kok malah menggerutu di belakang sampai kedengaran saya,” ucap Zumar di depan polisi, Senin (7/11).

Karena geram dengan gerutuan tukang pijat tradisional tersebut, pelaku pun kesal dan spontan mengambil palu yang ada di bawah meja milik korban.

Sontak, pelaku langsung memukulkan palu besi bergagang kayu itu beberapa kali ke kepala korban.

Pukulan pertama mengenai telinga korban sebelah kanan hingga berdarah.

Tak cukup, pelaku kembali melesatkan pukulan palunya ke bagian leher belakang korban hingga mengalami luka parah.

Bahkan tak cuma menganiaya korban, pelaku juga ganti ngomel-omel dan mengatakan kurang puas dengan pijatan korban.

Usai menganiaya korban dengan palu dan memarahinya, pelaku pun kabur dari lokasi kejadian.

Mengetahui hal ini, korban segera meneriaki pelaku dari belakang sambil menahan rasa sakit akibat pukulan palu pelaku di kepalanya.

Apes bagi pelaku. Tak jauh dari lokasi kejadian, petugas Polsek Karangpilang sedang mengadakan giat patroli tiga pilar bersama dengan Koramil dan Muspika Kecamatan Karangpilang.

Pelaku yang ber-KTP di Dusun Tulung, RT 04 RW 05, Desa Nawar, Kecamatan Pucuk, Lamongan ini langsung diciduk oleh petugas dan tidak sempat kabur jauh dari lokasi kejadian.

"Kami langsung mengeler pelaku ke Mapolsek Karangpilang untuk kami mintai keterangan atas perbuatannya tersebut," terang Kapolsek Karangpilang, Kompol Eko Widodo.

Tak hanya itu, petugas juga meminta keterangan korban Wahyu Putri Sukmawati yang bertempat tinggal di perumahan Kahuripan Nirwana Blok CA-8/23, RT 06 RW 07, Kelurahan Sumput, Kabupaten Sidoarjo.

Sementara pelaku langsung diinterogasi petugas untuk mengetahui motif perbuatannya.

Beberapa barang bukti kasus penganiayaan yang dilakukan pelaku juga ikut diamankan oleh petugas.

Di antaranya satu potong sprei warna ungu, sarung bantal warna biru, satu potong kaos milik korban yang semuanya masih berlumuran darah, dan juga sebuah palu yang digunakan pelaku untuk memukul korban.

"Pelaku akan kami jerat dengan pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiyaan dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan kurungan penjara," kata Kompol Eko Widodo. (yaz/jay/sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dorong Motor Curian Sejauh 1 Kilometer, Eh.. Ketahuan Pula, Ya Remukkk...


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler