jpnn.com - BEKASI - Salah satu anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat, Wasikin sempat meminta KPU menunda penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017.
Alasannya karena masih ada 118.287 jiwa yang belum melalukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik (E-KTP).
BACA JUGA: Jenazah Mahasiswa yang Hilang di Gunung Gede Sudah Dievakuasi
Itu berarti ratusan ribu jiwa kehilangan hak untuk memilih pada Pilkada 15 Februari 2017 nanti.
Menanggapi permintaan itu, Ketua KPU Idham Kholik mengatakan penetapan DPT tidak bisa ditunda.
BACA JUGA: Lihatlah, Pemuda Ini Cuek Banget Rangkul Pak Jokowi
Dengan begitu sebanyak 118.827 tetap di luar DPT.
Namun, mereka tidak kehilangan hak suara karena masih bisa menggunakan hak pilih dengan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan membawa Surat Keterangan (Suket) perekaman E-KTP.
BACA JUGA: Jumlah Gay di Tasik Capai 3 Ribu, Begini Tanggapan Tokoh Agama
“Mereka masih bisa milih asal mendapatkan surat keterangan atau mendapatkan KTP elektronik dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Untuk sementara mereka dikeluarkan dari data pemilih tetap,” kata Idham.
Adapun dalam jumlah DPT tersebut, wilayah Tambun Selatan terdata sebagai wilayah warga non E-KTP terbanyak, yakni 40.086 jiwa, sisanya tersebar di 23 kecamatan wilayah Kabupaten Bekasi.(neo/gob/chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bantuan Itu Nomor 2, Yang Paling Utama Bisa Ketemu Jokowi
Redaktur : Tim Redaksi