Tak Punya IMB, Restoran Mewah di Medan Dirobohkan Satpol PP

Minggu, 15 Juli 2018 – 03:45 WIB
Petugas Satpol PP Medan membongkar Restoran Pondok Mansyur di Jalan Dr Mansyur Medan, karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Jumat (13/7). Foto: Foto: Diva Suwanda/Sumut Pos

jpnn.com, MEDAN - Sebuah restoran di Pondok Mansyur di Jalan Dr Mansyur Medan dirobohkan oleh puluhan petugas penegak Perda, Jumat (13/7), lantaran tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan yang datang sekira pukul 11.00 WIB siang itu didampingi personel Bhabinkamtibmas dan Babinsa sekitar.

BACA JUGA: Hmmm..Anggota Dewan Kok Rajin Kunker Berjemaah

Mereka datang dengan surat perintah pembongkaran setelah sebelumnya menanyakan apakah pemilik bangunan sudah atau masih berproses pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Dengan membawa martil besar dan alat las, tanpa basa-basi, gedung bangunan tersebut dimartil petugas. Sementara itu, petugas lain yang membawa mesin las, memotong besi pondok lesehan yang berada di areal restoran.

BACA JUGA: Krisis Air Bersih Mulai Terjadi di Sini

“Ayo cepat rubuhkan, jangan lama-lama. Masih banyak lagi kerjaan kita,” ungkap Kepala Bidang (Kasi) Penindakan dan Pengawasan Satpol PP, Irvan Pane, memberi komando.

Dia mengatakan, mereka tidak akan main-main dan pastinya bertindak tegas terhadap bangunan yang menyalah.

BACA JUGA: Istri Gantung Diri Saat Suami Sedang Menidurkan Anak

Dia pun ikut turun memukul dinding bangunan tersebut. Seakan menunjukkan bagaimana seharusnya bawahannya itu merubuhkan bangunan. “Begini caranya, biar cepat. Banyak lagi kerjaan kita,” ungkapnya.

Tak lama berselang, Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah (P2D) Satpol PP, Idra Siregar, yang memberikan komando sesuai arahan Kasatpol PP Medan datang. Dia memantau langsung bagaimana proses penindakan terhadap bangunan liar, tak ber-IMB itu ditindak.

“Kita sudah kasih mereka kelonggaran, sekira 10 hari lalu mereka bermohon untuk mengurus IMB nya. Tapi tadi sewaktu anggota duluan datang, pengacara pemilik bangunan tak bisa menunjukkan resi pengajuan IMB. Apa boleh buat, kita tindak,” kata Indra Siregar.

Menurut pihaknya mereka sudah sangat memberikan toleransi terhadap pemilik bangunan. Sebagai penegak perda selain tegas, mereka pada dasarnya cukup fleksibel.

“Seperti yang saya bilang sebelumnya, kami masih kasih toleransi kalau pemilik bangunan belum mengurus IMB, kita persilakan diurus. Tapi kalau udah seperti ini, kita kasih toleransi enggak juga diurus, udah kelewatan namanya. Dikiranya kita main-main, apa,” kesalnya.

Pembongkaran tersebut memang tidak berlangsung lama. Lantaran luasnya bangunan dan pertimbangan lain, seperti masih belum dikosongkannya bangunan itu, mereka menunda pembongkaran.

“Bahaya juga kan, masih ada pekerjanya. Kemudian, perkakas jualannya juga belum dikosongkan. Kita bongkar dulu sebagian bangunan dan meminta agar pemilik bangunan menstanvas usahanya,” ungkap.

Seorang pegawai Pondok Mansyur yang menyembunyikan identitasnya menyebut, memang sejak siap dibangun dan beroperasi Januari kemarin, kabarya pihak kecamatan sudah beberapa kali menyurati soal IMB bangunan.

“Infonya sejak peletakan batu pertama memang tidak diurus IMBnya. Kalau tidak salah, bangunan ini resmi beroperasi sejak Januari 2018 lalu,” ucap karyawan tersebut.

Karyawan tersebut mengaku tidak ada menerima kabarnya kalau hari itu agar tidak beroperasi. “Kami juga terkejut tiba-tiba datang petugas Satpol PP datang lakukan pembongkaran. Ya kami mau bilang apalagi, kami cuma pekerjanya,” pungkas perempuan berkulit putih ini.
Pembongkaran bangunan tersebut mendapat perhatian dari warga. Sejumlah pengendara yang melintas dan warga sekitar terkejut melihat bangunan itu dibongkar. “Kenapa ini bang dibongkar,” tanya seorang pengendara sepeda motor, Felix.

Dia yang kebetulan seorang mahasiswa USU ini mengaku sering makan di restauran itu. Suasana yang asri, luas, dan nyaman membuat tempat itu menjadi tongkrongan mahasiswa.

“Apalagi ada Wifi nya kencang. Saya sering duduk di lesehannya yang sebelah itu,” katanya menunjuk lesehan sebelah kanan bangunan.

Sementara itu, tetangga seberang bangunan tersebut sangat kaget bangunan Pondok Mansyur dibongkar. Dia tidak menyangka kalau bangunan itu berdiri tanpa adanya IMB.

“Ngerih juga ya rupanya tak punya IMB. Padahal bangunannya megah sekali,” ungkapnya sembari meminta agar identitasnya disamarkan.

Sebagaimana diberitakan restauran megah Pondok Mansyur yang berdiri di Jalan Dr Mansyur Senin 2 Juli kemarin didatangi petugas Satpol PP. Setidaknya lima unit mobil petugas Satpol PP berjejer di sana.

Kedatangan petugas Satpol PP ke lokasi lantaran bangunan tersebut berdiri tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Informasinya, surat peringatan (SP) sudah dilayangkan sebanyak dua kali. Namun, pemilik bangunan mengabaikan SP 1 dan 2 itu.

Namun, kemarin itu Satpol PP urung membongkar karena pengacara pemilik bangunan memohon penundaan karena hendak mengurus IMB tersebut.

Menurut sumber, manajemen Pondok Mansyur mematok tarif tak sedikit untuk sewa lokasi di Pondok Mansyur.

Menurut informasi, tarif paling murah Rp72 juta per tahun dan paling mahal Rp90 juta per tahun. Tampak di lokasi ada 10 lapak yang sudah terisi dari setidaknya 20 lapak yang ada. (dvs/azw)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sangat Sedikit Perempuan Yang Mau Periksa Serviks


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler