jpnn.com, PALEMBANG - Jajaran Polsek Ilir Barat (IB) I Palembang berhasil menangkap tersangka pencurian di Puskesmas Pembantu Padang Selasa, Kelurahan Bukit Lama.
Tersangka ialah Rahmat Wisnu Fajri (30), warga Jalan Sultan M Masnyur, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I Palembang.
BACA JUGA: Pelaku Pencurian Beraksi Hanya Memakai Celana Dalam
Tersangka ditangkap di kediamannya pada Kamis 24 November 2022 lalu tanpa perlawanan.
Kapolsek Ilir Barat I Palembang Kompol Rian Suhendi didampingi Kanit Reskrim Iptu Apriansyah mengatakan kronologis kejadian pada Sabtu 10 September 2022 sekitar pukul 19.30 WIB, tersangka mencuri dengan cara merusak kaca ventilasi.
BACA JUGA: Viral, Pencurian Satu Stoples Kabel Data Handphone di Bekasi, Keterlaluan
Pelaku lalu menerobos dan mengambil barang elektronik yang ada di dalam Puskesmas.
"Ketika tersangka akan keluar dari dalam Puskesmas, dia ketahuan oleh salah satu warga. Barang hasil curian lalu ditinggalkan begitu saja," ungkap Rian, Kamis (15/12).
BACA JUGA: Pria Ini Ditangkap Polisi terkait Pencurian Motor, Dia Ternyata
Lanjut dikatakan Kompol Rian bahwa tersangka Rahmat seorang residivis dengan kasus yang sama.
"Tersangka ini seorang residivis dengan kasus yang sama dan ditangkap di Polsek IB I juga," tambah Kompol Rian.
Tersangka mengaku kembali mencuri karena butuh uang.
"Sebelumnya saya pernah masuk penjara dengan kasus yang sama mencuri dan ditangkap di Polsek IB I juga," Rahmat mengaku.
Atas ulahnya, tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (mcr35/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pencuri di Bekasi Terlalu Nekat, Motor Paspampres pun Diembat
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Cuci Hati