jpnn.com, DEPOK - Front Pembela Islam (FPI) Kota Depok menyeret akun media sosial Sharon Simbolon ke Polresta Depok lantaran dianggap melecehkan Habib Rizieq Shihab dan umat Islam.
Sharon diduga merupakan salah seorang calon anggota legislatif dari PSI. FPI mengaku terpaksa menempuh jalur hukum, karena akun itu berisi ujaran kebencian dan melecehkan umat Islam. Akun itu disebut, menyatakan Habib Rizieq ibarat sampah di negara tempat dia tinggal sekarang, yaitu Arab Saudi.
BACA JUGA: Depok jadi Proyek Percontohan Kartu Nikah
“Ini sangat menyinggung pribadi habib dan dia juga menyatakan bahwa seorang cucu nabi tidak dihormati dan meniadakan peran serta Allah dengan kata-kata di mana si Allah,” kata Ketua Badan Hukum FPI Depok, Bayu Wiryawan, di Polresta Depok, seperti dikutip dari Radar Depok.
Bayu menegaskan, menolak bermusyawarah untuk menyelesaikan masalah itu, meski ada tawaran dari Pemkot Depok. Pihaknya berharap, masalah itu diproses hukum hingga pengadilan.
BACA JUGA: Bawa Ganja, Pengendara Kharisma Panik, Iptu Parman Ditabrak
“Kami ingin ini dibuktikan di ranah hukum, karena ini sudah tersebar luas. Ini kan, ada Undang-Undang ITE. Ini pelecehan, penghinaan terhadap agama, dan imam besar kami,” tegas Bayu.
Terpisah, Sekretaris DPD PSI Kota Depok, Lingga mengatakan bahwa akun media sosial milik Natalia Sharon Simbolon dihaker sehingga muncul pernyataan ujaran kebencian.
BACA JUGA: Novel Upayakan Habib Rizieq Hadir di Reuni Akbar 212
“Kami (DPD PSI Depok, Red) mengikuti proses hukum, kan sudah dilaporkan juga oleh FPI Depok,” singkat Lingga kepada Radar Depok. (irw)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Novel Ragukan Survei LSI soal Habib Rizieq Makin Tak Ditaati
Redaktur & Reporter : Adek