Tak Relevan, KPAI Sebaiknya Dibubarkan

Kamis, 07 Oktober 2010 – 03:03 WIB

JAKARTA - Komisi VIII DPR dalam beberapa hari terakhir tengah menyelesaikan fit and proper test bagi sedikitnya 18 calon anggota komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)Dari 18 calon yang mewakili segenap unsur organisasi masyarakat tersebut, akan segera ditetapkan 9 nama yang akan bertugas menggantikan komisioner sebelumnya untuk masa bakti 2010 hingga 2012 mendatang

BACA JUGA: Bidik Hari Sabarno, KPK Periksa Oentarto



Hanya, di tengah pelaksanaan fit and proper test, sejumlah anggota Komisi VIII sepertinya mulai berpikir lain tentang keberadaan lembaga independen yang kedudukannya setingkat komisi negara ini
Sebagian mereka justru berpendapat sebaiknya keberadaan KPAI dievaluasi kembali

BACA JUGA: Bachtiar Chamsyah Mengaku Berwajah Cerah

Ini mengingat, dalam beberapa periode terakhir KPAI tidak banyak menunjukkan peran berarti dalam banyak isu seputar perlindungan anak.   

“KPAI sebaiknya dibubarkan saja mengingat sudah masuk dalam kementerian di KIB II ada disitu Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Sekarang keberadaannya sudah kurang relevan,” kata anggota Komisi VIII Zainun Akhmadi kepada INDOPOS (grup JPNN), Rabu (6/10/2010).
           
Politisi PDIP ini berpendapat, dengan anggaran minim selama ini tidak banyak yang bisa dilakukan oleh KPAI

BACA JUGA: Kerahkan 300 Orang Verifikasi Data Honorer

Jadi, daripada keberadaannya sama saja dengan ketidakberadaannya, lebih baik kalau secara tegas ditiadakan melalui pencabutan atau revisi UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan AnakSecara verbal, menurut Zainun, upaya untuk mengevaluasi keberadaan KPAI akan dibahas lebih detail  dalam rapat Panja Perlindungan Anak Komisi VIII. 

Sebelumnya, anggota Komisi VIII Tetty Kadi Bawono justru mempertanyakan keberadaan Kemeneg PP dan PA yang dinilainya masih statis serta belum mengarah pada aspek pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang menjadi domainnyaTerkait hal ini Tetty memberikan dua pilihan, yakni Kemeneg PP dan PA dibubarkan sekalian atau diperkuat eksistensinya menjadi kementerian teknis(did/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... LKPP: Honor Panitia Lelang Harus Standar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler