jpnn.com - KENDARI - Pelantikan calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024 akan ditunda jika tak segera menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Demikian dikemukakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara Asril di Kendari, Jumat (10/5).
BACA JUGA: Aset Kripto di LHKPN 2 Pejabat Bidang Keuangan Mencurigakan, KPK Bergerak
Menurut Asril, penundaan pelantikan bagi seluruh caleg terpilih se-Sultra telah sesuai dan tertera dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024.
"Di dalamnya tertera bila sampai 21 hari setelah penetapan tidak menyampaikan LHKPN, KPU berhak menunda pelantikannya meski telah ditetapkan sebagai calon terpilih," ujar Asril.
BACA JUGA: Daftar Caleg DPR Terpilih dari Dapil III Jabar: Putra Menteri LHK Kalahkan Anak SYL
Menurut Asril, setelah kewajiban pelaporan LHKPN oleh caleg terpilih ditunaikan baru KPU mengatur kembali jadwal pelantikan.
"Kami akan atur kembali jadwal pelantikan setelah caleg terpilih melaporkan LHKNP-nya sebab itu merupakan kewajiban sebelum pelantikan," katanya.
BACA JUGA: Daftar Nama 50 Caleg Terpilih DPRD Kota Makassar, Silakan Hitung dari PKS
Asril menuturkan pelaporan LHKPN merupakan salah satu bentuk akuntabilitas bagi penyelenggara negara dalam mempertanggungjawabkan kepemilikan harta kekayaannya secara terbuka.
Dia mengatakan bahwa masyarakat nantinya bisa turut serta dalam mengawasi fluktuatif kekayaan penyelenggara negara dalam hal ini anggota legislatif tersebut.
Sesuai dengan akhir masa jabatan 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sultra periode 2019—2024 akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 7 Oktober 2024, selanjutnya pelantikan calon anggota DPRD Provinsi Sultra terpilih periode 2024—2029. (Antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kementan Buka Suara soal Helikopter Mentan Amran
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang