jpnn.com - MAKASSAR - Kasus pelecehan seksual kembali melibatkan oknum polisi. Kali ini, pelakunya adalah Brigpol St, oknum anggota Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar. Dengan modus tilang, polisi lalu lintas ini melecehkan perempuan pengguna jalan, Selasa (27/5) dini hari.
Kejadian ini berawal saat korban yang berinisal RT (21), melintas dengan rekannya Bt, di Jalan AP Pettarani sekira pukul 00.00 Wita. Saat itu, karyawan salah satu pusat perbelanjaan ternama di Makassar ini baru saja pulang dari tempat kerjanya.
BACA JUGA: Perempuan Teman Sekamar Lapor Ketua KPU Boven Digoel Tewas di Hotel
Keduanya mengendarai sepeda motor dengan berboncengan. Korban saat itu dalam posisi dibonceng oleh Bt tanpa menggunakan helm.
Di persimpangan Jalan Urip Sumiharjo-AP Pettarani, keduanya diberhentikan oleh pelaku. Antara korban maupun pelaku sempat terjadi negosiasi agar tidak ditilang.
BACA JUGA: Temukan 127 Honorer K2 di Tana Toraja Tidak Memenuhi Syarat
"Awalnya saya disuruh ke Pos, Pak. Dia mau tilang kami," tutur RT dengan tertunduk.
Awalnya, dia menolak untuk memberikan uang sesuai dengan permintaan St dengan alasan tidak punya.
BACA JUGA: Mendaftar CPNS tak Perlu SKCK dan Kartu Kuning
"Waktu saya bilang tidak punya uang, Pak polisi malah bilang bayar dengan cumbu saja. Dia juga memegang tangan saya lalu memegang bahu. Dia juga sempat meraba daerah dekat buah dada saya, Pak," tutur korban.
Diperlakukan seperti itu, RT pun refleks berontak. "Saya langsung lari pulang, karena rumah saya sudah dekat. Saya lapor sama suami," ungkap Korban.
Sementara itu, Brigpol St membantah pengakuan dari Rt. Menurutnya, dia hanya menepuk tangan RT sembari memberikan teguran. "Saya hanya menepuk tangannya saja," bantah St.
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Endi Sutendi mengaku telah mendengar peristiwa tersebut. "Propam juga telah turun melakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota tersebut," jelas Endi.
Menurut Endi, Propam masih mengumpulkan keterangan lebih dalam lagi. Ini untuk mencari kebenaran dari informasi tersebut. Jika memang terbukti, kata Endi, oknum tersebut akan diberikan sanksi tegas. Itu sudah masuk dalam pelanggaran disiplin dan kode etik kepolisian.(fajar/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Honorer K2 Masa Kerja Kurang, Tetap Diusulkan NIP-nya
Redaktur : Tim Redaksi